TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 192 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

$detailB['caption'] Bea Cukai Gorontalo musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal (Istimewa)

Bea Cukai Gorontalo memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Jika dihitung kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah akibat peredaran rokok ilegal. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Sebanyak 192.100 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Gorontalo. 

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Bea Cukai pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). 

Ratusan batang rokok ilegal itu juga merupakan hasil sitaan dari berbagai pelanggaran di bidang cukai yang meliputi rokok tanpa pita cukai.

"Barang ilegal ini bisa dimusnahkan karena sudah ditetapkan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang jumlahnya sekitar 192.100 batang rokok," ungkap Ade usai pemusnahan. 

Ade menjelaskan bahwa penyitaan ratusan batang rokok itu atas hasil kerjasama dengan aparat kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan jasa pengiriman barang (JNT Expres). 

Kebanyakan barang ilegal itu ditemukan hampir di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo yang dikirim melalui jalur darat. 

Ade tak menampik bahwa barang ilegal tersebut besar kemungkinan dikirim melalui jalur laut. 

"Sebenarnya titik temuan barang itu kebanyakan di darat, tapi tidak menutup kemungkinan dari laut juga ada," jelasnya. 

Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai Gorontalo menaksir nilai barang tersebut mencapai Rp157.608.000 dan toral kerugiannya mencapai Rp143. 306.600.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp