TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 376 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp228 Juta

$detailB['caption'] Pemusnahan rokok ilegal di Gorontalo (Berinti.id/Husnul Puhi)

Sebanyak 376 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Gorontalo. Ratusan ribu batang rokok ilegal ini ditemukan dari hasil operasi yang dilakukan selama Januari hingga April 2025 dan merugikan negara Rp228 juta rupiah.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Bea Cukai Gorontalo musnahkan 376 ribu batang rokok ilegal berbagai merek di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, mengatakan pemusnahan itu dilakukan sebagai transparansi kepada masyarakat dan menekan peredaran barang ilegal di Provinsi Gorontalo.

Ratusan ribu batang rokok ilegal itu merupakan hasil sitaan Bea Cukai Gorontalo dari bulan Januari hingga April 2025.

"Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan kita dari periode Januari hingga April 2025 dan ini merupakan kolaborasi bersama terkait penindakan rokok ilegal yang beredar di Provinsi Gorontalo," ujar Zirwan usai pemusnahan. 

Zirwan mengatakan, ratusan ribu rokok ilegal yang dimusnahka telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah inkrah serta mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Gorontalo.

Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Cara ini dipilih untuk memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di pasaran.

"Peredaran barang ilegal ini, hampir dari semua wilayah di Provinsi Gorontalo, seperti Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, Kota, dan Gorontalo Utara," kata Zirwan. 

Lebih lanjut Zirwan menjelaskan, bahwa rokok ilegal tanpa cukai itu menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp228 juta. 

"Dari pemusnahan ini, potensi penerimaan cukai itu sekitar Rp228 juta, ini seharusnya bisa dibayarkan sebagai penerima negara," lanjutnya menjelaskan. 

Peredaran rokok ilegal di Gorontalo kebanyakan dilakukan melalui modus pemesanan online yang dipesan oleh para pengedar.

Beruntung sebelum sampai ke tangan pengedar, barang tersebut berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai. 

"Modus pengedarannya itu paling sering mereka memesan melalui marketplace yang dikirim melalui jasa ekspedisi," tutup Zirwan.

Bea Cukai Gorontalo mencatat, hingga 30 September 2025, telah melakukan 31 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. 

Total barang yang berhasil diamankan mencapai 771.700 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp739 juta dan potensi penerimaan negara sekitar Rp576 juta.

Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Bea Cukai hanya mengamankan 284.700 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp241 juta dan potensi penerimaan negara sebesar Rp212 juta.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp