Tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 tengah berlangsung. Berapa besaran gajinya?
BERINTI.ID - KPPS menjadi garda terdepan dalam menjaga suara peserta Pilkada 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.
Saat ini, KPU tengah melaksanakan tahapan perekrutan KPPS Pilkada 2024.
Adapun jumlah KPPS yang dibutuhkan pada Pilkada nanti sebanya 3.450.623 orang.
Lalu berapa besaran gaji KPPS Pilkada 2024?
Dilansir dari berbagai sumber, KPU telah mengumumkan besaran gaji untuk KPPS pada Pilkada 2024 nanti.
KPPS akan digaji sebesar Rp900 ribu (untuk ketua KPPS) dan Rp850 ribu (anggota).
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gaji KPPS pada Pilpres dan Pileg Februari kemarin.
Pada Pilpres-Pileg, ketua KPPS digaji sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS sebesar 1,1 juta.
Anggota KPU, Parsadaan Harahap menjelaskan gaji KPPS pada Pilkada 2024 turun karena beban kerja kali ini tidak seberat Pilpres-Pileg kemarin.
Pada Pilpres-Pileg kemarin, KPPS harus menghitung 5 kotak suara yang terdiri dari kotak suara Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Sedangkan pada Pilkada 2024, KPPS hanya akan mengurus dua kotak suara dalam 24 jam yang terdiri dari kotak suara gubernur-wakil gubernur, dan bupati-wakil bupati.
"Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya lebih sedikit," kata Parsadaan sebagaimana dikutip databoks dari Katadata.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 petugas badan ad hoc Pilkada 2024, termasuk KPPS akan mendapat uang santunan kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
2. Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
3. Luka berat: Rp16,5 juta per orang
4. Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Jadi intinya: gaji KPPS dalam Pilkada 2024 lebih sedikit ketimbang Pileg-Pilpres kemarin. Tapi, lumayan, kan? Udah daftar KPPS, belum?