TikTok Logo X Logo
Logo
Life Style

Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Kamu Wajib Tahu

$detailB['caption'] Ilustrasi KTP (jakarta.go.id)

KTP adalah identitas vital bagi warga negara Indonesia yang tak hanya dibutuhkan dalam urusan administrasi, tetapi juga rawan disalahgunakan, termasuk untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Berikut ini cara mengecek apakah KTP kita terdaftar di Pinjol atau tidak.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. 

KTP bukan sekadar kartu identitas biasa, melainkan dokumen fundamental yang memiliki peran sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan warga negara, baik dalam urusan administrasi, pelayanan publik, maupun transaksi keuangan.

KTP berfungsi sebagai bukti legal atas status kewarganegaraan seseorang. 

Dalam konteks kenegaraan, KTP menjadi instrumen penting untuk menjamin hak-hak sipil, seperti hak memilih dalam pemilu, hak mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, serta akses terhadap program-program pemerintah. 

Di sektor perbankan dan keuangan, KTP merupakan syarat utama untuk membuka rekening, mengajukan pinjaman, hingga mendaftar layanan pinjaman online (pinjol).

Namun, karena pentingnya data di dalam KTP, penyalahgunaan identitas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab juga semakin marak. 

Salah satu modus yang cukup sering terjadi adalah penggunaan KTP orang lain, baik secara ilegal maupun karena keteledoran pemilik, untuk mendaftarkan pinjaman online tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Tidak sedikit masyarakat yang tiba-tiba menerima tagihan utang padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. 

Kasus-kasus semacam ini sering kali terjadi karena data KTP digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar ke layanan pinjol, baik yang legal maupun ilegal.

Untuk mencegah hal tersebut, berikut beberapa cara yang bisa  dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu terdaftar atau pernah digunakan dalam layanan pinjaman online:

Cek Online

Pengecekan status NIK terkait pinjol dapat dilakukan secara daring melalui layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. 

1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Cek Offline

Pengecekan status NIK terkait pinjol juga bisa dilakukan secara langsung di kantor OJK terdekat. Siapkan dokumen penting sebagai berikut:

WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
WNA: Paspor
Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)

Jika dokumen ini sudah terpenuhi, petugas OJK akan melakukan proses verifikasi. Hasil verifikasi nanti akan dikirim ke alamat email kamu.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Admin

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp