Telah terjadi persetubuhan dan pencabulan secara paksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bone Bolango. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
BERINTI.ID, Bone Bolango - Satreskrim Polres Bone Bolango telah membeberkan rentetan peristiwa pencabulan dan persetubuhan paksa anak di bawah umur.
Peristiwa ini bermula dari sebuah kebiasaan nongkrong yang terlihat biasa, tapi berujung pada kejahatan serius.
Tiga pria kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang masih berumur 14 tahun.
Ketiga pria itu diketahui berinisial SP, CK, dan ZK, yang merupakan teman nongkrong korban.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 Wita, di sebuah salon yang berada di Kecamatan Bone Pantai.
Menurut Yudhi, sebelum kejadian, korban berada di lokasi yang sama dengan ketiga tersangka. Mereka diketahui berkumpul bersama dalam suasana santai.
Namun, situasi berubah ketika korban diajak mengonsumsi minuman keras oleh para tersangka.
"Saat itu korban dan para tersangka ini berada dalam kondisi mabuk. Di mana korban diajak mengonsumsi miras," ujar Yudhi dalam konferensi pers di Mapolres Bone Bolango, Kamis 15 Januari 2026.
Dalam kondisi mabuk, korban masuk ke salah satu kamar di dalam salon yang kemudian diikuti oleh ketiga tersangka secara bergantian.
Di situlah, menurut penyelidikan polisi, terjadi perbuatan melanggar hukum yang merugikan korban.
Yudhi menegaskan bahwa korban berada dalam kondisi rentan dan tidak berdaya. Polisi juga menyampaikan bahwa korban sempat berusaha menolak dan melawan.
Namun begitu, sebagai seorang anak berusia 14 tahun, posisi korban sangat tidak seimbang dibandingkan orang-orang dewasa di sekitarnya.
"Hubungan korban dan para tersangka hanya sebatas teman nongkrong," kata Yudhi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Dua tersangka berinisial CK dan SP diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap korban, sementara satu tersangka lain berinisial ZK diduga melakukan perbuatan asusila.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bone Bolango. Proses hukum terhadap mereka masih terus berjalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4), Pasal 415 huruf B, atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.