TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Bekuk 3 Pelaku Bom Ikan di Pohuwato, Polisi Sampai Keluarkan Tembakan Peringatan

$detailB['caption'] Tampang tiga nelayan pelaku bom ikan di Pohuwato tertangkap polisi (Istimewa)

Tiga nelayan pelaku bom ikan di Kabupaten Pohuwato tertangkap polisi. Saat hendak ditangkap, ketiga nelayan mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke laut. Polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan.

***

BERINTI.ID, Pohuwato - Ditpolairud Polda Gorontalo meringkus tiga pelaku bom ikan di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato pada Senin, 10 maret 2025 kemarin.

Ketiganya bernama Iswan Akase, Deis Ndara, Epi Akase, warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. 

Kronologi penangkapan

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno mengungkapkan ketiga nelayan itu tertangkap saat pihaknya sedang melakukan patroli. 

Awalnya, petugas mendengar adanya ledakan yang diduga suara bom ikan. Petugas kemudian mendekati suara ledakan tersebut dan menemukan tiga nelayan yang sedang berada di sebuah perahu kayu tradisional. 

Saat didekati, tiga nelayan itu langsung bergegas kabur. Petugas kemudian melakukan pengejaran sampai harus melepas tembakan peringatan.

"Tembakan peringatan itu kami keluarkan karena terduga pelaku membuang barang bukti ke laut," jelas Sutrisno.

Peran pelaku 

Setelah aksi kejar-kejaran cukup lama, petugas berhasil memberhentikan ketiga pelaku dan membawanya ke Pos Polairud Marisa beserta barang bukti.

Peran ketiga pelaku akhirnya terungkap usai dilakukan pemeriksaan. Iswan Akase berperan sebagai peracik bom sekaligus pemilik atau pemodal. 

Kemudian Deis Ndara selaku ABK yang bertugas membuang botol racikan bom ke laut. Sementara Epi Akase selaku ABK yang bertugas sebagai pendayung perahu.

Jadi tersangka

Kini, ketiga pelaku pengebom ikan ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sementara mendekam di Pos Polairud Polda Gorontalo. 

Ternyata Deis dan Epi merupakan residivis dengan kasus yang sama. Deis Ndara pernah diputus perkara yang sama pada 2021, sedangkan Epi Akase diputus perkara yang sama pada 2018 dan 2021.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp