Tiga pelajar di Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo, diamankan polisi, sekitar 90 menit setelah laporan pencurian gudang diterima. Mereka diduga terlibat dalam pencurian barang senilai Rp6,5 juta.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Kalau pencuri berharap bisa menikmati hasil jarahannya dengan waktu cukup lama, tiga pelajar di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, tampaknya harus kecewa. Polisi datang lebih cepat daripada yang mungkin mereka perkirakan.
Tiga pelajar yang masih di bawah umur itu diamankan Tim URC Polresta Gorontalo Kota, pada Selasa, 29 September 2026. Mereka diduga terlibat pencurian barang-barang di sebuah gudang milik warga Ipilo.
Kasus ini bermula ketika Jefri Takadiongen (42) meminta anggota keluarganya mengecek kondisi gudang. Bukan kabar baik yang didapat, malahan sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di dalam gudang mendadak raib.
Barang yang hilang bukan cuma satu-dua benda. Ada peralatan pertukangan, besi, hingga sejumlah perabotan. Total kerugian yang dilaporkan Jefri ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
Laporan kemudian diterima piket Reskrim Polresta Gorontalo Kota sekitar pukul 09.00 Wita.
Sejak saat itu, Tim Resmob bergerak. Polisi mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, lalu meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari informasi yang dikumpulkan, polisi kemudian mengarah pada tiga remaja yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Sekitar pukul 10.30 Wita, atau sekitar satu setengah jam setelah laporan diterima, polisi mendatangi rumah salah satu remaja di wilayah Ipilo. Ketiganya kemudian diamankan.
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Barang-barang itu antara lain satu mesin gerinda duduk, satu karung aluminium, satu tangki sprayer, satu kompor gas, tujuh kilogram potongan aluminium, dan 20 kilogram besi plat.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga remaja tersebut disebut mengakui terlibat dalam pencurian di gudang milik Jefri.
Kini mereka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perlu diingat, ketiganya masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, proses penanganannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan perkara yang melibatkan orang dewasa.
Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.