TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Benarkah Kejati Gorontalo Terima Suap dari Owner Ebudo? Begini Klarifikasinya

Interview with microphones Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar membantah pihaknya menerima suap dari opwner Ebudo (Husnul Puhi/Berinti.id)

Kejati Gorontalo disebut sebagai salah satu pihak yang menerima suap dari owner Ebudo. Benarkah demikian? Begini klarifikasi Kasi Penkum Kejati Gorontalo.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membantah pihaknya menerima suap dari tersangka kasus skincare ilegagl, Nurhalisa Abdullah atau Elis, Owner Ebudo. 

Bantahan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar.

Elis disebut-sebut mengeluarkan uang sebesar Rp130 juta yang mengalir ke tiga lembaga: Polda Gorontalo, BPOM Gorontalo, dan Kejati Gorontalo. 

Dadang menegaskan dugaan suap yang dituduhkan ke Kejati Gorontalo tidak benar. 

"Terkait dengan pemberian uang Rp130 juta yang katanya diserahkan ke institusi kami sama sekali tidak benar," ujar Dadang saat dikonfirmasi di ruang kerjamya, Senin 11 November 2024.

Uang sebesar Rp130 juta itu diduga mengalir ke kas Kejati melalui perantara bernama Iki.

Iki disebut-sebut merupakan perwakilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dadang mengungkapkan saat ini pihak Kejati sedang mengecek dan menelusuri siapa Iki yang menjadi dalang dari penyebutan institusi mereka itu. 

"Sampai sekarang namanya Iki itu kita belum tahu," imbuhnya. 

Dadang pun menyerahkan masalah ini ke polisi untuk mengungkap siapa Iki sebenarnya.

"Kami serahkan ke piwak yang lebih berwenang dan berkompeten saja terkait pengungkapan identitas si Iki ini," tandasnya. 

Sekadar informasi, dugaan suap yang dilakukan Elis diungkap kuasa hukumnya, Harianto Puluhulawa saat Elis ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada 5 November 2024 kemarin.

Elis menyerahkan uang ke oknum bernama Iki agar terbebas dari tuntutan hukum yang melilitnya saat ini.

Walau sudah membayar, Elis tetap ditahan dan dinyatakan bersalah karena melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Jadi intinya, Kejati Gorontalo menegaskan tidak pernah menerima suap dari Oknun Owner untuk mengamankan proses penahanannya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp