Kesbangpol menjelaskan maksud dari isi Surat Edaran Pemerintah Kota Gorontalo terkait jam operasional tempat usaha dan aktivitas masyarakat di bulan Ramadan 1446 H tahun 2025, khususnya pengurusan izin bagi rumah makan, restoran, dan cafe yang ingin melaksanakan buka puasa bersama atau kegiatan lain. Berikut penjelasannya.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Iskandar Moerad, Kaban Kesbangpol Kota Gorontalo menerangkan isi Surat Edaran Wali Kota Gorontalo terkait aturan rumah makan, restoran, dan cafe yang ingin melaksanakan buka puasa bersama pada Ramadan 1446 H tahun 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak rumah makan, restoran, ataupun cafe yang ingin melaksanakan buka puasa bersama harus mengurus rekomendasi dari Kesbangpol.
Menurut Iskandar, yang dimaksud dalam surat tersebut ialah pelaksanaan event selama Ramadan 1446 H tahun 2025.
Aapbila pemilik gedung/ballroom, rumah makan, restoran, dan cafe ingin menggelar event ataupun kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadan harus mengantongi izin dari Kesbangpol.
"Itupun kalau ada event saat Ramadan, kalau tidak ada, ya berjalan seperti biasa tanpa harus urus izin," jelas Iskandar melalui sambungan telepon pada Rabu, 26 Februari 2025.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan masyarakat yang ingin berbuka puasa dengan membawa 10 sampai 15 orang ke rumah makan tidak jadi masalah.
Hanya saja, kegiatan buka puasa bersama itu jangan sampai menimbulkan keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kalau kegiatan buka puasa bersama mau datang ke rumah makan tanpa menimbulkan keramaian tidak perlu izin karena secara prinsip rumah makan itu sudah punya izin," tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Gorontalo telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pemberlakuan Jam Operasional Tempat Usaha dan Aktivitas Masyarakat di bulan Ramadan 1446 H tahun 2025.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Jumat, 21 Februari 2025 memuat 9 poin penting.
Berikut isi surat edaran Pemkot Gorontalo tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha dan aktivitas masyarakat di bulan Ramadan 1446 H tahun 2025:
1. Bagi para pemilik hotel agar disesuaikan dengan manajemen perhotelan dengan tetap menghargai pengunjung dan penghuni hotel yang sedang menjalankan ibadah puasa
2. Jam operasional rumah makan, restoran dan cafe, warung makan, tempat makan kaki lima, dimulai pada pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 04.30 Wita, dan diluar jam operasional tidak dibenarkan dalam keadaan buka.
3. Seluruh pemilik Tempat Hiburan Malam (Pub, karaoke, live music, dll) agar menutup sementara usahanya selama Bulan Ramadan 1446 H tahun 2025.
4. Untuk tempat billyard hanya sebagai sarana olahraga dapat beroperasi sejak pukul 11.00 Wita sampai dengan 23.00 Wita dengan ketentuan tidak menyediakan minuman keras, perjudian, ladies serta tidak mengganggu aktivitas di Bulan Ramadan.
5. Tempat usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari (mall, pasar, swalayan, supermarket, dan minimarket) toko pakaian dan usaha sejenis lainnya beroperasi sebagaimana biasa.
6. Pemilik gedung pertemuan/Ballroom, rumah makan, restoran, dan cafe apabila melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1446 H tahun 2025 diwajibkan mengurus rekomendasi Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Kesbangpol Kota Gorontalo.
7. Bioskop XXI dapat beroperasi sebagaimana biasa dengan film yang diputar bernuansa religi dan/atau film yang tidak mengganggu jalannya ibadah di bulan Ramadan.
8. Penjual kue, takjil, dan kelapa muda selama bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025 dapat berjualan dengan mengikuti dan menaati aturan yang ditetapkan pemerintah
9. Untuk efektifnya edaran ini, maka aparat kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan dan pemantauan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional