TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Interview with microphones Daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen mulai tahun Januari 2025 (Istimewa)

Pemerintah akan resmi menerapkan PPN 12 persen mulai tahun depan. Lantas barang dan jasa apa saja yang kena PPN 12 persen mulai tahun depan? Ini daftarnya.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin, 16 Desember 2024.

Lalu apa saja barang dan jasa yang kena kebijakan PPN 12 persen mulai tahun depan?

Sesuai penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, peraturan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja atau premium.

Barang dan jasa dimaksud ialah yang konsumsi penduduk dengan pengeluaran menengah ke atas dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," kata Sri Mulyani.

Di luar dari kategori itu, pemerintah membebaskan PPN 12 persen untuk barang dan jasa berupa kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.

Di antaranya beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.

Jenis barang dan jasa yang bersifat strategis juga mendapat pembebasan aturan PPN 12 persen.

Di antaranya, pendidikan, layanan kesehatan, medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Berikut daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:

1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya 

2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya 

3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 

4. Beras premium 

5. Buah-buahan premium 

6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna 

7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab 

8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Sumber: Kompas.com


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp