TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Berpisah dengan Golkar Marten Taha Legawa

$detailB['caption'] Marten Taha berterima kasih kepada Partai Golkar karena telah membesarkan namanya (Berinti.id/Husnul Puhi)

Marten Taha bukan lagi kader Golkar terhitung mulai 14 Februari 2025 kemarin. Marten menerima keputusan DPP sekaligus berterima kasih ke partai Golkar yang telah membesarkan namanya di kancah perpolitikan Gorontalo.

*** 

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Marten Taha resmi berpisah dengan Partai Golkar sejak tanggal 14 Februari 2025 kemarin.

Status keanggotan Marten Taha dicabut DPP Partai Golkar berdasarkan Surat Keputusan nomor 56/DPP/GOLKAR/II/2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Marten Taha mengaku legawa, dan tak ingin mempermasalahkannya. 

"Saya terima itu sebagai konsekuensi. Itu diatur dalam AD ART dan saya tidak bisa membantah," kata Marten kepada awak media pada Rabu, 19 Februari 2025.

Berterima kasih

Karier politik Marten Taha bersama Partai Golkar berlangsung hampir 40 tahun.

Tak bisa dipungkiri jika partai Golkar punya andil besar mengantarkan Marten Taha melenggang di panggung legislatif maupun eksekutif.

Inilah alasan Marten Taha tak mempermasalahkan keputusan DPP dan justru berterima kasih kepada Golkar.

"Partai ini yang telah membesarkan saya di politik. Partai Golkar telah berjasa membesarkan dan mengangkat derajat saya di partai sehingga saya bisa menduduki jabatan penting baik di legislatif maupun eksekutif," jelasnya. 

"Kalaupun sekarang berakhir dengan pemecatan karena alasan pencalonan wakil gubernur, saya terima sebagai konsekuensi dari keputusan yang saya ambil," tandasnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp