TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kota Provinsi Gorontalo Tahun 2025 

$detailB['caption'] Besaran zakat fitrah per kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo tahun 2025 (istimewa)

Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo telah menetapkan besaran zakat fitrah di bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025. Setiap daerah menetapkan besaran zakat fitrahnya berbeda, ada yang Rp37.000 sampai Rp45 Ribu. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Gorontalo bekerjasama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025.

Besaran zakat fitrah dilihat dari kondisi ekonomi bahan pangan pokok seperti beras ataupun kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah di Gorontalo. 

Selain itu, penetapan besaran zakat fitrah telah melalui koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Hal ini dilakukan untuk memastikan zakat fitrah tersalurkan secara tepat sasaran. 

Berikut besaran zakat fitrah masing-masing daerah di Provinsi Gorontalo:

Kabupaten Gorontalo Utara

Di Kabupaten Gorontalo Utara, penetapan besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan pantauan harga beras premium Rp15 ribu per kilo gram dengan menggunakan nishob 2,5 kilo gram per jiwa. 

Jika dikonversikan ke dalam rupiah maka besaran zakat fitrah di Gorontalo Utara sebesar Rp37.500 per jiwa.

"Dalam hal ini, masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun dalam bentuk uang tunai senilai Rp 37.500 per jiwa," kata Ketua Baznas Kabupaten Gorontalo Utara, Rahmad Dj Kasim.

Kabupaten Gorontalo

Di Kabupaten Gorontalo besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa  infaq Rp5 ribu.

JUmlah ini ditetapkan melalui Rapat Pembahasan Penetapan Zakat Fitrah pada bulan Ramadan 2025 antara Pemkab Gorontalo, Baznas, dan pihak Kementerian Agama. 

Besaran zakat fitrah Kabupaten Gorontalo kemudian disampaikan melakui Surat Edaran Bupati Nomor 450/Bag.Kesra/363 tahun 2025.

Kota Gorontalo

Di Kota Gorontalo besaran zakat ditetapkan sebesar Rp45 ribu per jiwa. Untuk pembayarannya dilakukan dengan cara non-tunai berupa makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 yang ditantangani Wali Kota Gorontalo pada Jumat, 7 Maret 2025.

Kabupaten Bone Bolango

Adapun di Kabupaten Bone Bolango, penetapan zakat fitrah di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah ditetapkan sebesar Rp42 ribu per jiwa. 

Jumlah tersebut berdasarkan rapat yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Baznas, Kementerian Agama, Qadhi Bone Bolango, tokoh agama, dan beberapa tokoh adat pada Rabu, 12 Maret 2025.

Kabupaten Boalemo

Sementara, di Kabupaten Boalemo zakat fitrahnya ditetapkan menjadi dua golongan dengan penetapan sesuai dengan syariat yakni 2,5 kg makanan pokok atau setara 3,5 liter beras.

Untuk golongan I ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp40 ribu dan golongan II sebesar Rp35 ribu. 

Kabupaten Pohuwato

Terakhir di Kabupaten Pohuwato besaran zakat fitrahnya sebesar Rp40.000. 

Untuk pembayaran non-tunai, masyarakat di Pohuwato bisa membayarnya dengan beras sedikitnya 2,5 kilo gram atau 3,5 liter.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp