Korban TPPO di salah satu kos-kosan yang berada di Desa Lupoyo cuma dapat uang makan dan uang rokok. Sebagian besar penghasilannya diambil enam orang mucikari yang menjajakannya lewat aplikasi MiChat setahun belakangan.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Polda Gorontalo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka terbukti mengeksplotasi korban dengan cara menjajakan korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Menurut penjelasan penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, keenam mucikari itu menjajakan korban yang masih berusia 18 tahun.
Korban menjadi objek eksploitasi pelaku sejak masih berusia 17 tahun.
"Jadi kejadian ini dialami korban ketika dia masih berusia anak" ungkap Natalia Jumat, 22 November 2024.
Berdasarkan hasil interogasi, korban mengaku hanya dibayar seadanya oleh keenam pelaku.
Hampir semua uang dari pelanggan diambil oleh pelaku sedangkan korban hanya mendapat jatahuang makan sehari-hari dan uang rokok.
"Menurut keterangan korban, bahwa uang itu sepenuhnya diambil oleh mucikari ini. Dia [korban] hanya diberikan uang untuk membiayai kehiduan sehari-hari, seperti makan dan uang rokok," jelas Natalia.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkapkan peran dari masing-masing pelaku.
Lima mucikari berperan mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi Mi Chat dan satu mucikari lagi berperan sebagai pemilik aplikasi sekaligus bos.
Mirisnya, para pelaku memaksa korban melayani 10 pelanggan dalam sehari.
"Korban dalam satu hari bisa melayani 10 tamu (pelanggan), dari pagi sampai malam hari," tegas Natalia.
Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik prostitusi online di kos-kosan tersebut.
"Ketika penggrebekan, kami menemukan korban sedang melayani pelanggannya yang di dapat melalui aplikasi MiChat," terangnya.
Kini keenam mucikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolda Gorontalo.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Atau Pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Untuk pasal dalam UU TPPO sendiri ancaman hukuman itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," tandasnya.
Jadi intinya, keenam mucikari yang memperdagangkan wanita selama satu tahun lamanya itu diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.