Bisnis sianida ilegal di Indonesia berhasil dibongkar polisi. Omzet dari bisnis sianida ilegal ini mencapai puluhan miliar. Sianida ilegal ini ditemukan polisi di dua gudang berbeda.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Kasus bisnis sianida ilegal berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan bisnis sianida ilegal ini dijalankan di Surabya dan Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Di lokasi pertama, tepatnya di sebuah gudang di Jalan Margo Mulia, Surabya, polisi mengamankan 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram.
Ada juga 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
"Tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker," ujar Kombes Pol Jules.
Sementara di lokasi kedua, di Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwana biru kehijauan.
Bagaimana kasus ini terungkap?
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini.
Awalnya, polisi mendapat informasi terkait bisnis sianida berbahaya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT SHC Surabaya, termasuk memeriksa direktur perusahaan berinisial SE.
Di saat bersamaan, polisi juga mendapat informasi ada 10 kontainer sianida asal Cina yang akan masuk.Namun, pengiriman itu mendadak dialihkan ke Pasuruan karena gudang di Surabaya sedang digeledah polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan SE sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sementara ini baru satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT SHC," kata Nunung.
Omzetnya puluhan miliar
Kepada polisi tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegalnya selama kurang lebih setahun. Selama itu tersangka telah mengimpor 494,4 ton sianida ilegal.
SE mengimpor sianida ilegal dari China menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.
Selama pengirimannya, label merek pada drum berisi sianida dilepas agar tidak terendus petugas. Diduga sianida ini akan dijual lagi ke penambang emas ilegal yang tersebar di Indonesia.
Dari bisnis ilegal ini tersangka meraup omzet Rp59 miliar dengan estimasi harga per drum sebesar Rp6 juta.
"Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.
Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional