Sejumlah aktivis di Gorontalo diperiksa polisi setelah diduga melakukan aksi blokade di area perusahaan tambang yang beroperasi secara legal di Kabupaten Pohuwato. Aksi tersebut dinilai mengganggu aktivitas perusahaan dan kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Pohuwato - Kalau biasanya aktivis identik dengan spanduk dan orasi, kali ini ceritanya agak beda. Bukan cuma soal menyuarakan aspirasi, tapi juga sudah masuk ke ranah penyelidikan polisi.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo kini memeriksa sejumlah aktivis yang diduga terlibat dalam aksi yang dianggap mengganggu aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato.
Ceritanya bermula dari aksi pada Selasa siang, 27 Januari 2026. Sekelompok orang yang dipimpin beberapa aktivis diduga masuk ke area tambang milik PT PETS, satu perusahaan yang mengelola proyek PANI Gold Project.
Masalahnya, para aktivis itu tanpa izin melakukan demonstrasi di perusahaan tambang emas ilegal tersebut.
Bukan cuma masuk, mereka juga mengambil alih pintu keluar masuk perusahaan. Akses jalan diblokade, ban dibakar, tali dibentangkan, hingga orasi dilancarkan.
Tuntutannya juga cukup jelas, mereka meminta pimpinan perusahaan datang untuk berdialog dan mendesak agar aktivitas tambang dihentikan.
Di satu sisi, ini bisa dibaca sebagai bentuk protes. Tapi di sisi lain, dampaknya langsung terasa. Aktivitas perusahaan terganggu, dan yang paling kena imbas justru para pekerja yang banyak di antaranya merupakan warga lokal.
Para pekerja jadi kesulitan masuk kerja dan bahkan pulang ke rumah.
Karena merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Laporan itu masuk dengan nomor LP/B/36/I/2026.
Sejak itu, bola panas berpindah ke tangan aparat.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo mulai mengumpulkan keterangan.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa, baik dari pihak perusahaan maupun dari mereka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi menduga aksi ini melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba. Intinya melarang siapa pun mengganggu aktivitas pertambangan yang punya izin resmi.
Ancaman hukuman dari undang-undang tersebut tidak main-main, bisa kurungan sampai satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para aktivis tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa proses masih berjalan dan penyidik masih mengumpulkan beberapa bukti.
"Saat ini, penyelidik Subdit Tipidter, masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti," ujar Maruly.
Ia juga memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Perlu diingat bahwa penyampaian aspirasi memang diatur undang-undang, selama tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melakukan tindak pidana tentunya," sambung maruly.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.