Pelaku dua kali beraksi di rumah yang pernah menjadi tempatnya bekerja. Masuk lewat plafon rumah, pelaku berhasil membawa barang berharga milik korban seperti perhiasan emas.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Seorang pria berinisial AM (27) dibekuk polisi setelah mencuri perhiasan emas, laptop, dan barang-barang lainnya dari rumah yang dulu pernah menjadi tempat kerjanya di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kronologi Penangkapan
Pelaku ditangkap pada 18 Juni 2025 pukul 18.00 WITA di kos-kosannya di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, empat hari setelah kejadian pencurian.
AKP Akmal Novian Reza, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan Tim Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Dungingi.
Modus dan Akses Pelaku
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku sempat bekerja di rumah korban. Ia memanfaatkan pengetahuannya akan kondisi rumah untuk melakukan pencurian dengan cara memanjat plafon.
“Pelaku ini ternyata pernah bekerja di rumah tersebut, dan telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus memanjat plafon untuk masuk ke dalam rumah,” jelas Akmal.
Kronologi Kejadian Pencurian
Kejadian bermula saat korban menitipkan rumahnya kepada seorang warga untuk dibersihkan. Saat warga tersebut datang, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Melalui video call, korban melihat kondisi rumahnya, dan menyadari bahwa beberapa barang berharga telah hilang.
"Adapun barang yang hilang di antaranya, perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, dan anting. Satu unit laptop, handphone, serta beberapa barang lain seperti parfum mahal, power bank, dan charger laptop. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” ungkap Kasatreskrim.
Penelusuran Barang Curian
Penyelidikan polisi menemukan bahwa beberapa barang curian telah dijual oleh pelaku melalui media sosial, bahkan sebagian sudah beredar hingga ke Kabupaten Boalemo.
Saat menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, lima Hp berbagai merek, tiga gelang logam kuningan, nota pembelian cincin emas, motor pelaku, dan eberapa barang kecil seperti charger dan aksesoris
"Saat ini pelaku telah kami amankan di Polresta Gorontalo Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional