BPOM Gorontalo disebut-sebut sebagai salah satu lembaga yang menerima suap dari owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah atau Elis. BPOM membantah hal itu.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa membantah jika pihaknya telah menerima suap dari tersangka skincare ilegal Elis atau owner Ebudo.
Stephanus mengaku tidak tahu menahu dengan dugaan suap yang mengarah ke BPOM Gorontalo.
"Informasi tersebut tidak benar," kata Stephanus.
Dalam menangani kasus ini, Stephanus menegaskan timnya telah bekerja dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.
Oleh sebab itu, ia memastikan jika tuduhan yang beredar itu tidak benar.
Ia juga berharap dengan bantahan ini masyarakat tidak akan terpengaruh dengan isu yang beredar.
BPOM akan terus bekerja penuh tanggung jawab dan berkomitmen menjauhi tindakan yang melanggar etik dan hukum.
"BPOM Gorontalo tetap menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa adanya praktik yang melanggar etika dan hukum," ujarnya.
Sekadar informasi, ada tiga lembaga yang disebut-sebut menerima suap dari owner Ebudo dalam kasus skincare ilegal.
Selain BPOM Gorontalo, Polda Gorontalo dan kejaksaan ikut tertuduh sebagai penerima suap.
Owner Ebudo disebut mengucurkan uang senilai Rp130 juta agar terbebas dari hukuman.
Uang itu diserahkan ke orang yang mengaku dari kejaksaan bernama Iki.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Elis, Harianto Puluhulawa.
Uang itu dikasih ke Iki. Iki ini bilang uang ini dibagi ke tiga lembaga. Ada kejati, BPOM, dan ke Polda," kata Harianto.
Selain BPOM, Polda Gorontalo juga telah mengklarifikasi tuduhan itu.
Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu memastikan tuduhan itu tidak benar.
"Itu tidak benar. Polda Gorontalo tidak pernah menerima uang atas kasus tersebut," kata Henny.