TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

BPOM Usai Owner Ebudo Ditahan: Ibu-Ibu Jangan Percaya Efek Cepat dan Harga Murah

$detailB['caption'] Stepanus minta masyarakat jangan percaya produk kecantikan yang menjanjikan efek cepat dan harga murah (Husnul Puhi/berinti.id)

Kasus owner Ebudo terkait produk kecantikan ilegal cukup menyita perhatian publik. BPOM mengimbau masyarakat jangan percaya dengan produk yang menjanjikan efek cepat dengan harga murah.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa meminta masyarakat agar tidak percaya dengan produk kecantikan yang menjanjikan efek cepat dengan harga murah.

Kasus yang melilit owner produk kecantikan Ebudo, Nurhalisah Abdullah atau Elis bisa dijadikan contoh.

Stepanus bilang Elis meracik sendiri produk kecantikan yang sempat viral di TikTok itu.

Nahasnya, racikan Elis yang tanpa izin BPOM itu justru menimbulkan korban. Para korban pun kemudian melaporkan ini ke BPOM.

BPOM langsung melakukan penyelidikan dan terbukti produk Ebudo mengandung bahan berbahaya untuk kulit.

"Mereka mencampur sendiri dari berbagai bahan. Dia menjual di media sosial dan secara langsung memakai nama [produk] sendiri," kata Stepanus.

Jangan mudah percaya

Stepanus menegaskan bahwa produk kecantikan yang menjanjikan efek pencerah kulit dengan harga murah perlu dipertanyakan.

Jangan sampai ketidaktahuan masyarakat akan dimanfaatkan owner-owner nakal yang ingin meraup keuntungan besar dengan produk berbahaya.

"Kita disini umumnya mau kulit yang cepat putih, dan itu yang dimanfaatkan untuk memberikan produk dengan efek yang cepat," ujar Stepanus.

"Ibu-ibu dan nona-nona jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga murah. Tidak ada itu yang memberikan dampak cepat untuk pemutih. Masyarakat harus waspada," lanjut Stepanus.

Sekadar informasi, owner Ebudo, Nurhalisah Abdullah atau Elis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BPOM juga telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada, Selasa, 5 November 2024 kemarin.

Elis secara resmi ditahan Kejaksaan di Lapas Perempuan Kelas III Kabupaten Gorontalo.

Produk Ebudo milik Elis terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan konsumen.

 


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp