Naik bentor mestinya urusan sederhana, duduk, bayar ongkos, lalu sampai tujuan. Namun perjalanan seorang remaja 17 tahun di Kota Gorontalo justru berubah menjadi petaka. Ia diduga dibawa ke gedung tua oleh om bentor, lalu menjadi korban kekerasan seksual setelah sebelumnya diancam menggunakan pisau.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Seorang pengemudi bentor berinisial DA, 36 tahun, ditahan polisi setelah diduga merudapaksa penumpangnya yang masih berusia 17 tahun di Kota Gorontalo.
Dalam perkara itu, polisi juga menduga DA melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 Wita.
Menurut Akmal, kasus bermula ketika korban bersama pacarnya memanggil bentor yang dikemudikan DA di kawasan Tugu Patung Langga, perbatasan Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Saat itu, DA juga membonceng pacarnya sehingga terdapat empat orang dalam bentor tersebut.
"Jadi yang di bentor itu ada empat orang, yaitu tersangka, pacar tersangka, kemudian korban dengan pacarnya korban," ungkap Akmal dalam konfrensi pers, Rabu, 26 Agustus 2026.
Korban dan pacarnya kemudian meminta Om Bentor tersebut mengantar mereka dengan bayaran Rp50 ribu. Pacar korban menjadi penumpang pertama yang diantar ke Kabupaten Gorontalo. Setelah itu, korban rencananya diantar ke Kabupaten Bone Bolango.
Namun perjalanan berubah setelah DA mengantar pacarnya sendiri ke sebuah halte di dekat Jembatan Rumah Sakit Aloei Saboe. Di lokasi itu, DA dan pacarnya terlibat cekcok. Pacarnya kemudian diturunkan.
DA lantas membawa korban menuju kawasan Center Point. Korban semula mengira arah tersebut merupakan jalan menuju kediamannya. Namun setelah melewati kawasan itu, korban mengaku tidak lagi mengetahui arah perjalanan.
DA kemudian menghentikan bentornya di sebuah gedung tiga lantai yang sudah terbengkalai.
Menurut keterangan korban kepada polisi, DA menarik tangannya dan memaksanya masuk ke gedung tersebut. Ketika korban berusaha melawan, DA diduga mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
"Ngana barani deng kita (kamu berani sama saya)," ucap Akmal menirukan ancaman tersangka ke korban.
Korban yang ketakutan kemudian mengikuti DA hingga lantai dua gedung tersebut. Di lokasi itulah dugaan rudapaksa terjadi.
Setelah kejadian, DA kembali membawa korban menggunakan bentor dan menurunkannya di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kota Gorontalo.
Persoalan belum berhenti di sana. Polisi menduga DA juga mengambil telepon seluler milik korban.
Akmal mengatakan niat mengambil ponsel itu muncul ketika DA melihat telepon milik korban berada di dalam tas. Korban dan DA sempat tarik-menarik memperebutkan barang tersebut.
Namun korban akhirnya melepaskan ponselnya setelah sebelumnya mendapat ancaman menggunakan pisau dan ancaman akan dibunuh.
DA kini ditahan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menjerat DA dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf B juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk dugaan pencurian dengan kekerasan, DA disangkakan Pasal 479 ayat (1) subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara untuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan hingga 9 tahun penjara untuk dugaan pencurian dengan kekerasan.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.