TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Bukannya Melarang, UBM Gorontalo Malah Legalkan Uang Transportasi dan Cinderamata Dosen dengan Dalih Cegah Praktik Nakal Mahasiswa

$detailB['caption'] UBM mengklarifikasi uang transportasi dan cinderamata dosen yang belakangan menjadi bola panas di media sosial (Husnul Puhi/Berinti.id)

UBM Gorontalo mengklarifikasi adanya biaya transportasi dan cinderamata dosen yang wajib dibayar mahasiswa saat ujian akhir dan wisuda. UBM Gorontalo melegalkan uang transportasi dan cinderamata dosen untuk mencegah praktik nakal mahasiswa tingkat akhir.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Adanya biaya transportasi dan cinderamata dosen yang wajib dibayar mahasiswa tingkat kahir membuat nama Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo disorot.

Sebagaimana diketahui, biaya transportasi dan cinderamata dosen yang wajib dibayar mahasiswa terungkap setelah rincian biaya ujian dan wisuda UBM Gorontalo sebesar Rp19 juta bocor ke media sosial.

Di dalamnya tertera biaya transportasi dosen sebesar Rp800.000 dan cinderamata dosen sebesar Rp350.000 untuk sekali ujian, sedangkan mahasiwa akhir harus mengikuti dua ujian: ujian proposal dan ujian akhir.

Artinya, setiap mahasiswa harus membayar Rp1.15 juta sebelum mengikuti ujian proposal dan ujian akhir.

UBM legalkan uang transportasi dan cinderamata dosen

Kepala Kantor Urusan Internasional UBM Gorontalo, Ayu Anastasya Rachman menjelaskan uang transportasi dan cinderamata dosen sebelumnya tidak ada.

Namun, pihak kampus berupaya melegalkan itu untuk mencegah praktik nakal mahasiswa yang hendak maju ujian baik proposal maupun ujian akhir.

"Sebelumnya cinderamata tidak ada, tapi temuan kami di lapangan, mahasiswa memberikan cinderamata dan [uang] transportasi kepada dosen, diselipkan di amplop-amplop ujian dengan jumlah fantastis, dan itu berbeda-beda [jumlahnya] setiap dosen," kata Ayu.

"Sehingga kami perlu mengambil kebijakan supaya mencegah jangan sampai terganggu penilaian secara objektif dosen tersebut terhadap mahasiswa. Apa yang kami lakukan? Membatasi," sambungnya.

Pembayaran via transfer

Ayu bilang UBM melegalkan ini praktik sejak lama. Lembaga kampus yang membayarkan uang transportasi dan cendramata dosen dengan sistem transfer.

Ayu menegaskan pihaknya melarang keras mahasiswa membayar langsung kepada dosen demi menjaga transparansi dan objektifitas dosen dalam menilai mahasiswa.

"Biaya tersebut kami tekankan bukan untuk satu dosen, tapi untuk empat dosen penguji dan pembimbing, dan kami transfer. Mahasiswa tidak diijinkan berkontak langsung dengan dosen, nanti lembaga yang transfer itu," ujar Ayu.

Ayu berdalih uang Rp350.000 itu harus dibagi empat sehingga setiap dosen hanya mendapatkan sekitar Rp60.000 atau paling banyak Rp80.000. Hanya saja penjelasan Ayu baru uang cinderamata saja, belum uang transportasi, dan hitung-hitungan baru satu mahasiswa. 

Tanggapan LLDIKTI 

Munawir Razak, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI menanggapi kisruh uang transport dan cinderamata dosen di UBM Gorontalo.

Menurut Munawir, penetapan biaya transportasi dosen merupakan keputusan internal kampus atau perguruan tinggi swasta.

Namun, yang perlu digarisbawahi ialah uang transportasi diberikan ketika jadwal ujian berada di luar jadwal rutin dosen sehingga perlu ada kompensasi tambahan yang tidak termasuk dalam gaji pokok dan tunjangan.

"Ini kembali lagi ke pengaturan di internal PTS. Apakah komponen tersebut sudah include di dalam gaji pokok dan tunjangan yang diberikan atau menjadi komponen biaya yang perlu dibebankan pada pelaksanaan ujian yang mungkin jadwalnya tidak tetap (di luar jadwal rutin) sehingga dianggap perlu ada kompensasi tambahan untuk pengganti transportasi kepada dosen yang bersangkutan, apalagi untuk dosen tidak tetap (praktisi)," kata Munawir

Untuk cinderamata, Munawir menegaskan bahwa dosen tidak diperbolehkan menerima cendramata dalam bemtuk apapun dan dari siapapun.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 108/B/SE/2017 tentang Larangan Menerima Hadiah.

Apa yang dilakukan UBM Gorontalo diduga adalah upaya melegalkan praktik gratifikasi jika didsandarkan pada surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran Kemenristekdikti ditegaskan bahwa setiap dosen dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan dan akuntabilitas sebagai mentor, pendidik, penilai, dan role model bagi para mahasiswa. 

Untuk menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa, serta integritas proses akademik, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. 

"Sebaliknya mahasiswa juga dilarang memberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun kepada dosen dengan alasan apapun," ujarnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp