Seorang kasir di Makassar harus berurusan dengan kepolisian karena melakukan penggelapan uang senilai Rp18 juta. Katanya uang itu untuk beli susu anak dan bayar kontrakan.
***
BERINTI.ID, Sulawesi Selatan - Seorang kasir di Makassar berinisial A (40) harus berurusan dengan kepolisian.
A terbukti melakukan penggelapan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp18 juta.
Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi pelaku menggelapkan uang toko secara bertahap.
Aksi ini dilakukan sejak bulan September hingga November 2024.
"Awalnya sebesar Rp1 juta, lalu bertambah menjadi Rp4 juta, hingga Rp6 juta. Totalnya mencapai Rp18 juta," ujar Suryadi dikutip dari viva.co.id.
Hal ini diketahui pihak toko saat hendak melakukan audit keuangan akhir tahun.
Pihak toko menemukan kejanggalan setoran dana penjualan.
Pihak toko kemudian melakukan pemeriksaan dan pelaku penggelapan dana mengarah kepada A.
A sempat mangkir dari panggilan pihak toko sebelum ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar.
"Pelaku bekerja sebagai kasir di perusahaan tersebut dan melakukan penggelapan lebih dari satu kali," ujar Suryadi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang diambil dari toko dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di antaranya untuk membeli susu untuk bayinya dan membayar kontrakan.
"Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu untuk bayinya yang masih berusia empat bulan," ungkap Suryadi.
A harus mempertanggungjawabkan perilakunya di hadapan hukum.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sumber: Viva.co.id