Tidak semua PNS bakal dapat THR tahun ini. PNS penerima THR diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Ada dua golongan PNS yang tidak berhak menerima THR tahun ini.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Total ada Rp49,4 triliun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 9,4 juta ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Rinciannya, Rp17,7 triliun untuk ASN, TNI, Polri sebanyak 2 juta orang, Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan, dan Rp19,3 triliun untuk 3,7 juta ASN daerah.
Besaran THR yang bakal diterima pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sementara untuk instansi pemerintah daerah akan mendapat gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Namun, tetap memerhatikan kemampuan keuangan daerah yang sesuai perundang-undangan.
Tidak semua ASN dapat THR
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, tidak semua ASN, TNI, Polri berhak menerima THR.
Ada dua golongan yang tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13 dari APBN.
Dua golongan itu adalah:
a. ASN, TNI, dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional