Calo KUR di Gorontalo bernama Hasan Adam alias Ukin ditangkap polisi karena menipu penerima manfaat program tersebut. Ia hanya memberikan 2% dari dana pencairan dan menggelapkan sisanya. Kerugian negara capai Rp1 miliar.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Seorang calo Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Gorontalo harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menipu para calon penerima manfaat.
Tersangka diketahui bernama Hasan Adam alias Ukin. Ia melakukan penipuan dengan modus pengajuan KUR di Bank BRI, di mana ia berperan sebagai perantara atau calo pencairan dana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa Hasan merupakan calo yang cukup profesional dalam mencari calon debitur atau penerima manfaat.
"Yang bersangkutan ini bisa dikatakan seorang profesional dalam mencari para calon debitur atau penerima manfaat," ujar Maruly dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, di Mapolda Gorontalo.
Peran sebagai calo inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mencari keuntungan pribadi. Ia mengajukan KUR bagi para calon penerima manfaat tanpa syarat apapun.
Namun, setelah dana KUR dicairkan, tersangka tidak memberikan dana sepenuhnya kepada para penerima.
"Setelah pencairan tiba, yang bersangkutan ini hanya memberikan beberapa persen dari dana yang dicairkan, sisanya dimakan sendiri," jelas Maruly.
Modus ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini terjadi di dua unit Bank BRI, yakni Unit Telaga dan Unit Kwandang. Maruly juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat tindak pidana lain yang dilakukan tersangka di unit-unit tersebut.
Atas perbuatannya, Hasan Adam disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional