Berikut ini cara mengecek keaslian uang selain menggunakan metode 3D. Cara ini dianjurkan Bank Indonesia menanggapi isu uang palsu yang beredar di Gorontalo belakangan ini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Baru-baru ini pihak Bank Indonesia menanggapi informasi beredarnya uang palsu di Gorontalo.
Menurut pihak BI, kualitas uang yang diduga palsu relatif sangat rendah sehingga sangat mudah diidentifikasi.
Lalu bagaimana cara mengidentifikasinya uang palsu atau asli?
Untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut, BI punya tiga cara yang dianjurkan.
Pertama, menggunakan metode 3D atau dilihat, diraba, dan diterawang.
"Dapat kami sampaikan bahwa metode yang efektif dilakukan oleh masyarakat adalah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang)," tulis BI dalam keterangan resminya yang diterima Berinti.id, Sabtu, 4 Januari 2024.
Kedua, menggunakan metode alat bantu berupa lampu ultraviolet.
Lampu ultraviolet digunakan untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.
"Uang yang diragukan keasliannya dan kebetulan ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan
memiliki pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli," tulis BI.
Cara ketiga yakni mengecek langsung ke BI atau bank umum setempat.
Adapun prosedur permintaan klarifikasi uang ke BI atau bank umum sebagai berikut.
1. Menahan uang yang diragukan keasliannya
2. Mencatat identitas lengkap nasabah yang menyerahkan
3. Memberikan tanda terima
4. Menginformasikan kepada nasabah bahwa uang yang diragukan keasliannya tidak dikembalikan. Apabila dinyatakan asli oleh Bank Indonesia, maka akan diberikan penggantian sebesar nominal, jika dinyatakan tidak asli maka tidak akan dikembalikan.
Lewat keterangan resminya, BI juga mengingatkan ancaman pidana bagi orang yang sengaja memalsukan atau merusak uang.
Pasal 35 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebut setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam UU Mata Uang Pasal 36 disebutkan bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah bisa dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk pihak yang sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan uang palsu bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak
Rp50 miliar.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional