TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Catat! Ini Besaran Biaya Bikin SIM Bulan Mei 2025

$detailB['caption'] Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM (Foto: Komang)

Berikut ini biaya atau tarif membuat surat izin mengemudi atau SIM per bulan Mei 2025. Catat baik-baik beserta syarat dan ketentuan pembuatan SIM.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Pembuatan SIM di Indonesia memang tidak gratis. Harganya bervariasi tergantung jenis SIM.

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Menurut peraturan tersebut, biaya pembuatan SIM ada dikisaran Rp50.000 sampai Rp120.000.

Besaran tarif ini tidak berubah hingga bulan Mei 2025. Berikut uraiannya.

1. Penerbitan SIM A Rp120 ribu 

2. Penerbitan SIM B I Rp120 ribu

3. Penerbitan SIM B II Rp120 ribu 

4. Penerbitan SIM C Rp100 ribu 

5. Penerbitan SIM C I Rp100 ribu

6. Penerbitan SIM C II Rp100 ribu

7. Penerbitan SIM D Rp50 ribu 

8. Penerbitan SIM D I Rp50 ribu

Yang perlu dicatat besaran biaya ini belum termasuk biaya lain saat mengurus SIM.

Biaya lain dimaksud seperti biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Syarat bikin SIM

Bagi yang ingin mengurus SIM pastikan sudah berusia 17 tahun, menyiapkan KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Jika tiga syarat itu sudah lengkap Anda bisa langsung mengurus SIM di bagian Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) dengan melalui tahap-tahap berikut ini:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

3. Mengikuti test kesehatan

4. Mengikuti psikotest

5. Mengikuti ujian teori

6. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik

7. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM Anda

Sumber: CNN Indonesia


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp