Warung pengecer sudah dilarang menjual Elpiji 3 Kg. Kalau mau tetap jualan, warung pengecer harus jadi pangkalan. Berikut cara warung pengecer jadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Terhitung mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang warung pengecer menjual gas Elpiji 3 Kg.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa distribusi gas Elpiji 3 Kg 100 persen dilakukan oleh pangkalan resmi.
Pangkalan pun tidak diizinkan mendistribusikannya ke pengecer.
Bagi warung pengecer yang ingin menjual gas Elpiji 3 Kg wajib mendaftar sebagai pangkalan.
TIdak ada biaya yang dikenakan kepada perorangan yang ingin mendirikan pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg.
Yang dibutuhkan hanya rekomendasi dari pemerintah setempat.
Hal ini sesuai dengan informasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Utara (Sumbagut).
Dalam pendistribusiannya, agen berperan sebagai penyalur utama, sedangkan pangkalan sebagai sub-penyalur sebelum ke konsumen.
Setiap pangkalan resmi diwajibkan memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa pangkalan tersebut sebagai mitra pertamina.
Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai pangkalan gas LPG 3 kg, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
1. KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
2. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
3. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.