Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan tumbilotohe di bulan Ramadan 1446 H tahun 2025. Seperti apa ketentuannya? Baca artikel ini sampai habis, ya.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Gorontalo resmi menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan tumbilotohe tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut ada lima ketentuan pelaksanaan tumbilotohe yang diatur pemerintah Kota Gorontalo.
1. Gunakaan bahan bakar ramah lingkungan
Masyarakat yang ingin melaksanakan tumbilotohe diharapkan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
Bahan bakar dimaksud seperti minyak jelantah atau inyak goreng bekas.
2. Penempatan lampu harus teratur
Selain menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, penempatan lampu minyak harus ditata rapi.
Yang paling penting harus memerhatikan risiko yang bisa menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
3. Lampu harus memerhatikan kondisi jalan
Apabilan masyarakat yang ingin membuat lampu dengan desain membentang di atas badan jalan harus memenuhi ukuran yang ditetapkan pemerintah.
Bentangan lampu minimal 4,5 meter dari atas badan jalan agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan tertentu.
4. Jenis hiburan diperhatikan
Untuk masyarakat yang ingin menampilkan hiburan dalam pelaksanaan tumbilotohe harus memerhatikan jenis hiburan yang tidak bertentangan dengan uansa Ramadan.
5. Pemasangan arkus
Pemerintah telah menetapkan desain dan model arkus. Bagi masyarakat yang ingin memasang arkus baik di rumah, kantor, sekolah, atau tempat lainnya harus mengikuti desain dan model yang ditentukan pemerintah.
Namun, pemasangan arkus tidak diwajibkan untuk masyarakat.