Pemerintah Kabupaten Gorontalo membatasi waktu kegiatan hiburan hanay sampai pukul 23.00 Wita. Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang terbit pada 25 April 2025 kemarin.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran terkait Larangan Kegiatan Keramaian, Hiburan Rakyat, dan Hajatan Pesta yang melibatkan waria, biduan, alkohol, narkoba, dan judi.
Dalam surat tersebut terdapat lima poin utama. Salah satunya pembatasan jam kegiatan hiburan rakyat atau pesta hingga pukul 23.00 Wita.
"Dalam hal Pemberian izin keramaian kiranya mencantumkan jam kegiatan hiburan hingga pukul 23.00 Wita," bunyi poin kedua dalam surat tersebut.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail bilang pembatasan ini untuk menjamin kenyamanan warga di sekitar lokasi acara hiburan atau pesta.
"Kita memberi batasan kegiatan hiburan sampai pukul 23.00 Wita karena kalau melewati pasti mengganggu kenyamanan warga sekitar," kata Burhan saat ditemui, Senin, 28 April 2025.
Melalui surat edaran tersebut, Burhan juga meminta pengusaha hiburan agar memerhatikan tampilan penyanyi yang diundang.
"Pelaku usaha diharapkan untuk tidak menampilkan biduan mereka dengan tampilan erotis atau yang menjurus ke porno aksi," ujarnya.
Sejak surat edaran itu diterbitkan, kata Burhan, Satpol PP Kabupaten Gorontalo akan rutin berpatroli.
Warga diminta melapor ke pemerintah desa atau aparat penegak hukum apabila menemukan ada kegiatan yang menyimpang.
Sementara pemilik hajatan atau kegiatan yang melanggar ada sanksi yang menanti.
"Pasti akan dibubarkan. Namun, pihak berwajib akan berkoordinasi dengan pemilik acara secara persuasif dan humanis. Sudah pasti ada teguran untuk hiburan yang menyimpang," pungkasnya.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional