Seorang Calon Wakil Gubernur (Cawagub) di Papua tega memaksa istrinya berhubungan badan dengan kakaknya sampai dicekoki miras dan dipukul habis-habisan. Kejam, memang.
***
BERINTI.ID, Papua - Seorang calon kepala daerah di Papua dengan tega memaksa istrinya untuk berhubungan badan threesome bersama kakak korban.
Cawagub yang dimaksud berinisial YB. Ia diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa dugaan KDRT yang dilakukan oleh YB terjadi di dua lokasi.
Lokasi awal di Hotel Fardan Anotorey Serui dan yang kedua di rumah korban di Jalan Imandoa Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Insiden ini diketahui terjadi pada Minggu 1 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu, pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial GR.
Awalnya pelaku meminta korban untuk datang ke Hotel Fardan Serui.
"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," kata Ignatius seperti dikutip dari viva.co.id.
Karena minuman tersebut, korban pun curiga dan membuka gorden pintu kamar.
Tenyata, di balik gorden itu korban melihat kakak perempuannya sedang dalam kondisi mabuk berat.
"Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban," lanjut Kabid Humas Polda Papua.
Namun begitu, korban tidak mau melepas pakaiannya dan melayani suaminya itu, hingga korban melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut.
Begitu ada kesempatan, korban pun kabur dan pulang ke rumah. Sekira pukul 04.00 WIT, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban.
Hingga korban terjatuh di lantai dan dasternya robek.
Pelaku pun mendapatkan kesempatan untuk menyeret korban dengan cara menarik rambutnya.
Kemudian, pelaku menampar korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku pun meninggalkannya.
Usai korban sadar dari penganiayaan itu, pelaku menelepon korban untuk menyuruhnya datang lagi ke hotel. Korban pun mengabaikan ajakan pelaku.
"Dan, terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka. Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” imbuhnya.
Pasca mendapat laporan dari korban, Polres Biak Numfor lantas melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua. Selanjutnya, kasus ditangani hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka.
"YB sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tandasnya.
Adapun hukuman yang disangkakan terhadap YB adalah Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sumber: Viva.co.id