Kejati Gorontalo menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall senilai Rp5 miliar. Penyidik mengungkap dugaan pengondisian anggaran hingga aliran uang Rp1,1 miliar yang menyeret Hamka dalam perkara tersebut.
***
BERINTI.ID, Gorontalo — Pengadaan perangkat video wall untuk Command Centre Pemerintah Provinsi Gorontalo yang semula dianggarkan Rp5 miliar kini berujung perkara hukum.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo. Penyidik menduga ada aliran uang sebesar Rp1,1 miliar yang diterima Hamka dari proyek tersebut.
Hamka bahkan harus mengakhiri sementara kebebasannya setelah resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Penahanan itu dilakukan di Kantor Kejati Gorontalo pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 13.51 Wita
Saat digiring menuju tahanan, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bernomor 05.
Lantas, bagaimana proyek pengadaan video wall yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu menyeret Hamka hingga menjadi tersangka?
Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, menjelaskan perkara ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan Command Centre Video Wall.
Namun, sebelum anggaran tersebut masuk dalam APBD Perubahan, ternyata sudah ada serangkaian komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan.
Menurut Rafid, dalam proses tersebut Hamka diduga memerintahkan Syukri Botutihe, yang kala itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, untuk berkomunikasi dengan Badan Anggaran (Banggar).
Tujuannya agar anggaran pengadaan video wall sebesar Rp5 miliar bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Persoalannya, menurut penyidik, kegiatan tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
"Jadi tersangka ini memerintahkan Sekda dalam hal ini Syukri Botutihe untuk berkoordinasi dengan Banggar agar anggaran sebesar Rp5 miliar itu dimasukkan ke dalam APBD Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan," ungkap Rafid.
Setelah komunikasi tersebut dilakukan, pengadaan video wall kemudian dilaksanakan melalui metode e-purchasing atau katalog elektronik.
PT Prio Integrasi Universal menjadi perusahaan pelaksana berdasarkan Kontrak Nomor: 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022. Nilai kontraknya mencapai Rp4,5 miliar.
Sampai di sini, proyek pengadaan perangkat pusat kendali tersebut mungkin terlihat seperti kegiatan belanja pemerintah pada umumnya. Ada anggaran, ada kontrak, ada perusahaan pelaksana, dan tentu saja ada barang yang harus dibeli.
Tetapi, penyidikan Kejati Gorontalo menemukan dugaan persoalan lain di balik nilai kontrak tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita, penyidik menemukan selisih sekitar Rp1,7 miliar antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya (real cost) seluruh barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.
Selisih harga inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan perkara tersebut.
"Kami menduga terdapat pemberian fee atau uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka. Uang itu diduga bersumber dari selisih nilai pengadaan dan diberikan sekitar Desember 2022," jelas Rafid.
Dengan demikian, perkara ini bukan semata-mata soal pengadaan perangkat video wall senilai Rp4,5 miliar. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang yang disebut mengalir kepada mantan Penjabat Gubernur Gorontalo tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Hamka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi.
Pertama, sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, sangkaan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Hamka juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, perkara pengadaan video wall yang anggarannya masuk melalui APBD Perubahan 2022 itu memasuki babak hukum baru. Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Gorontalo.
Dugaan pengondisian anggaran, selisih harga pengadaan, hingga aliran uang Rp1,1 miliar menjadi rangkaian persoalan yang harus dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya.
Sebab, dalam perkara korupsi, besarnya nilai kontrak bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa. Ke mana uang mengalir dan bagaimana proses pengadaan berlangsung juga menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara utuh.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.