TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

CPNS 2024 yang Mundur Usai Kantongi NIP Bisa Kena Banned Selama 2 Tahun Anggaran

$detailB['caption'] Ilustrasi seleksi CPNS 2024 (BKN)

Sanksi berat menanti peserta CPNS 2024 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir atau telah mengantongi NIP. Apa sanksinya?

***

BERINTI.ID, Jakarta - Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus tidak bisa sembarangan mengundurkan diri.

Apalagi telah dinyatakan lulus tahap akhir atau telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ada sanksi berat menanti CPNS maupun PPPK 2024 yang mundur setelah mengantongi NIP.

Apa sanksinya?

Dikutip dari Instagram Badan Kepagawaian Nasional (BKN), CPNS dan PPPK yang mundur setelah memperoleh NIP tidak boleh melawar lagi pada penerimaan dua tahun anggaran berikutnya.

Sanksi ini ditetapkan sebelum seleksi CPNS dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. 

Pengecualian

Meski begitu, sanksi ini tidak berlaku bagi CPNS lulus tahap akhir di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi formasi, tapi mundur sebelum mengantongi NIP.

Pengecualian ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Namun, perlu dicatat bahwa pengecualian ini tidak berlaku bagi pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda yang undur usai mengantongi NIP.

CPNS lulus tahap akhir hasil optimalisasi dan sudah mengantongi NIP tetap mendapat sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2).

Peraturan tersebut mengatur sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Tata cara pengunduran diri peserta CPNS 2024 lulus seleksi:

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Admin

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp