Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo yang diadukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo buka suara usai RDP Dugaan penipuan rekrutmen PPPK yang menyeret namanya. Dia menganalogikan masalah ini seperti kawanan semut dan kelompok gajah.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo curhat usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa, 11 Februari 2025 kemarin.
Berdasarkan kesepakatan rapat, Rustam diberi waktu selama satu minggu untuk mengembalikan uang korban senilai Rp68 juta.
Kepada awak media, Rustam mengaku sempat meminta waktu lebih lama, tapi ditolak keluarga korban.
Alasannya, waktu satu minggu terlalu singkat dibandingkan dengan kemampuannya saat ini.
"Saya minta waktu diperpanjang. Saya punya kemampuan saya tahu persis, tapi kemampuan itu sudah tidak mendapat tempat lagi," kata Rustam.
Mau tidak mau harus mau
Rustam meegaskan tetap akan bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Walaupun ia sadar ada tendensi lain di balik permasalahan ini yang sudah berkembang di masyarakat, khususnya masyarakat Hutabohu.
Menariknya, dia mengibaratkan masalah ini seperti kawanan semut di hadapan kelompok gajah.
"Mau tidak mau harus mau. Analoginya sehebat-hebatnya semut kalau di hadapan kelompok gajah pasti mati," ungkapnya.
Satu hal yang ia syukuri Rustam ialah masalah ini menemukan jalan terbaik di DPRD.
Meskipun hasil kesepakatan rapat berat baginya, ia akan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan uang korban.
"Saya bersyukur bisa dimediasi di DPRD, sudah bisa menghasilkan satu kesepakatan, meskipun berat, tapi insyaallah bisa saya tunaikan," pungkasnya.