TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Curi Laptop untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Pemuda Gorontalo Diringkus Polisi

$detailB['caption'] Pemuda Kota Gorontalo yang nekat mencuri laptop untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kini pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut (Berinti.id/Husnul Puhi)

Keinginan memenuhi kebutuhan hidup, membawa seorang pemuda di Kota Gorontalo terjerat kasus pencurian. Polisi menangkapnya usai menyelidiki laporan kehilangan sebuah laptop milik warga Kota Gorontalo. Kini, pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ancaman 5 tahun bui menantinya. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Seorang pemuda di Kota Gorontalo ditangkap polisi usai kedapatan menggasak sebuah laptop milik seorang warga di sebuah rumah kontrakan. 

Pelaku diketahui bernama Zamal Katili umur 23 tahun. Dirinya mengaku nekat melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, di sebuah kontrakan di Kecamatan Kota Selatan.

Rumah tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya pulang kampung pada dua hari sebelum kejadian.

"Ketika adik sepupu pemilik kontrakan datang, ia mendapati pintu sudah terkunci dari dalam. Setelah dicek, laptop beserta tas milik kakak sepupunya hilang," kata Akmal dalam konferensi pers, Jumat, 5 Desember 2025.

Kecurigaan itupu  dilaporkan kepada pemilik kontrakan yang kemudian membuat laporan polisi. Tak lama berselang, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Akmal menyebut pelaku masuk ke kontrakan dengan merusak pintu menggunakan tangan kosong. Setelah berada di dalam, ia mengambil laptop yang disimpan di kamar korban. 

"Pelaku tidak menggunakan alat khusus, hanya merusak pintu lalu mengambil barang korban," tutur Akmal menjelaskan. 

Laptop yang sempat dijual pelaku itu berhasil disita kembali oleh polisi sebagai barang bukti. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri karena tertekan kebutuhan ekonomi.

Zamal kini ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp