CYN ditetapkan sebagai tersangka kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Bone Bolango, Gorontalo. Polisi menyebut penelusuran aset masih dilakukan, sehingga perkara ini berpeluang berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
***
BERINTI.ID, Gorontalo — Tambang emas ilegal alias Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Bone Bolango kembali menyeret dua orang ke balik jeruji. Salah satunya adalah CYN, yang disebut polisi sebagai pemilik lubang tambang.
CYN ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah polisi membongkar aktivitas PETI di Desa Tilangobula, Bone Bolango.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede dalam konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kasus PETI Bone Bolango itu bermula ketika tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Desa Tilangobula pada 25 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Hasil pemeriksaan polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CYN dan PL. Jika istilah dalam struktur tambang ilegal ini terdengar seperti organisasi kecil, polisi punya pembagian tugas yang cukup jelas: CYN disebut sebagai pemilik lubang, sedangkan PL berperan sebagai kepala kongsi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, CYN dan PL. CYN sebagai pemilik lubang sementara PL sebagai kepala kongsi. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo," kata Maruly.
Lalu, bagaimana dengan pasal TPPU?
Pertanyaan berikutnya kemudian muncul. Apakah tersangka PETI Bone Bolango, khususnya CYN, bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?
Sebab, perkara tambang emas ilegal bukan hanya soal aktivitas menambang tanpa izin. Kalau dari aktivitas tersebut mengalir keuntungan yang kemudian disembunyikan, dipindahkan, dibelanjakan, atau disamarkan asal-usulnya, perkara bisa saja berkembang ke persoalan lain.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, tindak pidana asal dapat menjadi dasar untuk menjerat seseorang dengan ketentuan pencucian uang.
Artinya, jika hasil tambang ilegal menghasilkan keuntungan dan kemudian terdapat dugaan upaya menyamarkan atau menyembunyikan harta tersebut, penyidik dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU antara lain mengatur mengenai perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, atau menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Namun, untuk kasus CYN, polisi belum sampai ke sana. Sebab, kata Maruly, pihaknya masih fokus pada perkara PETI.
Dirinya mengatakan penyidik saat ini masih menerapkan pasal terkait aktivitas pengolahan hasil pertambangan tanpa izin. Sementara kemungkinan penelusuran aset masih terbuka seiring perkembangan penyidikan.
"Saat ini yang diterapkan adalah pasal pengolahan hasil daripada PETI, berkembang nanti dari penyidik akan menelusuri aset-aset untuk ditetapkan dengan kasus-kasus lain yang mungkin mengikuti dari kasus utamanya," ujar Maruly.
Dengan kata lain, perkara PETI Bone Bolango ini belum otomatis berubah menjadi perkara TPPU. Polisi masih harus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
CYN sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf C dan D serta Pasal 21 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang disebut polisi mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jadi, untuk sementara, TPPU belum menjadi kartu yang dimainkan penyidik dalam kasus tersangka PETI Bone Bolango. Namun, pernyataan polisi soal penelusuran aset membuat pintu pengembangan perkara masih terbuka.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.