Belakangan ini marak kasus penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector. Ternyata tindakan debt collector yang meresahkan ini bisa dipolisikan. Begini penjelasannya.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Maraknya praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector kian meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak? Praktik ini dilakukan secara sepihak sehingga membuat masyarakat tidak nyaman saat berkendara.
Padahal, proses penarikan kendaraan harus dilakukan atas persetujuan pengadilan. Kalau begitu apakah praktik debt collector yang meresahkan ini bisa dipolisikan?
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhamad Alli menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa bisa dipolisikan.
Alasannya, penaeikan kendaraan tanpa dasar hukum yang kuat sama saja dengan tindak pidana pencurian.
"Mengambil kenderaan bermotor secara paksa atau perampasan dapat dikenakan pasal 365 KUHP dalam hal ini pencurian dengan secara kekerasan," ungkap Alli saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat, 14 Februari 2025.
Bukan cuma itu, cara debt collector menarik paksa kendaraan dengan intimidasi sangat bertolak belakang dengan prinsip hukum, dan mengganggu ketertiban umum.
Oleh sebab itu, apabila ada masyarakat yang mengalaminya tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke polisi.
"Jadi saya mengimbau ke masyarakat apabila terjadi hal-hal seperti itu yang mengatasnamakan debt collector tapi tidak jelas, mohon untuk segera dilaporkan ke kepolisian dan nanti kita akan tindaklanjuti," jelasnya.