TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Dewan Pers Kasih Usul ke Pemerintah, Penggunaan Karya Jurnalistik Tak Bisa Sembarangan

$detailB['caption'] Dewan Pers kasih usul ke pemerintah agar melindungi karya jurnalistik di dalam revisi Undang-undang, biar karya jurnalistik tak lagi seenaknya dicomot (istimewa)

Dalam menyoroti praktik pengambilan atau pencomotan karya jurnalistik yang kian marak, Dewan Pers mengajukan usulan kepada pemerintah agar penggunaan karya jurnalistik diatur lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Dewan Pers memberikan usulan kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. 

Hal tersebut untuk memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Tak main-main, usulan itu diserahkan secara resmi oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Di momen tersebut, Komaruddin berujar bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan, baik bagi publik maupun ekosistem media. 

Karena itu, menurut dia, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi baru.

"Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik," ujar Komaruddin. 

Ia menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital yang memudahkan distribusi dan penggunaan ulang konten.

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional. Penggunaan karya jurnalistik, kata Komaruddin, harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, porsi materi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

"Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara," kata Supratman.

Supratman juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), terutama terkait penggunaan data dan konten jurnalistik tanpa izin. 

Menurut dia, regulasi ke depan harus mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

"Data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak," ucap Supratman. 

Dalam dokumen yang diserahkan, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting. Di antaranya meminta DPR memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi, menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, serta memperjelas posisi wartawan sebagai pencipta.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta karya jurnalistik guna memberikan kepastian hukum.

Kedua pihak sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta mendukung kehidupan demokrasi yang sehat.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp