TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Konten Kreator Gorontalo "Ka Kuhu" Dilaporkan ke Polda

$detailB['caption'] I Kadek Sugiarta (kemeja merah) bersama pendamping hukum melapor ke Polda Gorontalo atas kasus dugaan pengambilan foto tanpa izin oleh konten kreator Gorontalo "Ka Kuhu" (Husnul Puhi/Berinti.id)

Konten kreator Gorontalo dengan nama akun Facebook Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo. Pria yang kerap disapa Ka Kuhu itu dilaporkan atas dugaan penggunaan hak cipta atau pengambilan foto tanpa izin. Foto yang diambil milik I Kadek Sugiarta yang merupakan seorang wartawan. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Seorang konten kreator asal Gorontalo bernama Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo. 

Pria yang kerap disapa Ka Kuhu itu, diduga menggunakan foto milik wartawan tanpa izin untuk diunggah kembali di akun Facebook pribadinya.

Laporan itu dibuat oleh I Kadek Sugiarta, seorang Jurnalis Gorontalo yang fotonya digunakan tanpa sepengetahuannya.

Kadek melaporkan Ka Kuhu di SPKT Polda Gorontalo didamping Kuasa Hukum Rongki Ali Gobel, pada Kamis, 13 November 2025 siang hari. 

Kadek mengaku, mengetahui pelanggaran tersebut dua hari sebelumnya, setelah ia mengunggah foto hasil liputan di akun media sosialnya.

"Foto saya digunakan tanpa izin. Saya merasa dirugikan dan memilih melapor ke Polda Gorontalo," kata Kadek usai melapor.

Perlu diketahui, kasus ini berawal ketika Kadek meliput konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025. 

Tak lama setelah konferensi berakhir, akun facebook Ka Kuhu mengunggah foto milik Kadek tanpa izin, lengkap dengan keterangan baru yang bukan bagian dari unggahan asli.

Selain itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima Ditreskrimsus hari ini," kata Desmont. 

Dirinya menambahkan, penyidik saat ini masih menelaah laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Desmont.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menyinggung pentingnya kesadaran etika digital di era media sosial, terutama di kalangan konten kreator lokal yang kian aktif memproduksi dan membagikan konten di ruang publik daring.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp