Dua kepala dinas di Kabupaten Gorontalo terancam mendapat sanksi dari Tim Penjatuhan Disiplin dan Tim Penegakan Kode Etik Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Keduanya memalsukan surat pengalaman kerja untuk pelamar PPPK.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - BKPSDM Kabupaten Gorontalo berencana akan memeriksa dua kepala dinas (kadis) terkait pemalsuan surat pengalaman kerja untuk pelamar PPPK.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffry Damima beberapa hari lalu.
Juffry bilang pihaknya sedang menyelidiki kasus ini bersama Tim Penjatuhan Disiplin dan Tim Penegakan Kode Etik.
"Kasus ini masih dalam proses pendalaman, pengumpulan fakta, dan meminta keterangan dari masing-masing ASN yang terlibat," kata Juffry dikutip dari Kronologi.id, Selasa, 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, Juffry mengungkapkan bahwa pihaknya secepatnya melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.
Apabila benar keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang, Juffry tak segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika hasil pemeriksaan terbukti ada penyalahgunaan wewenang maupun pemalsuan dokumen, kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dua kadis dimaksud Juffry ialah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Safwan Bano, dan eks Kepala Dinas Pertanian yang saat ini Pj Kadis Perkim, Rahmat Pomalingo.
Safwan dan Rahmat ketahuan mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja kepada Nurhayati Husain untuk pemenuhan administrasi seleksi PPPK tahun 2023 lalu. Padahal, Nurhayati tidak pernah bekerja atau mengabdi di dua dinas tersebut.
Masalah ini terungkap saat Nurhayati Husain menuntut pengembalian uang Rp68 juta dari Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.
Uang tersebut disetor Nurhayati ke Rustam untuk memuluskan proses pendaftaran PPPK tiga tahun lalu.
Awalnya, Rustam meminta surat pengalaman kerja untuk Nurhayati di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo. Surat yang dikeluarkan pada bulan September itu ditandatangani oleh Rahmat Pomalingo selaku Kepala Dinas Pertanian saat itu.
Namun, surat tersebut justru membuat Nurhayati gugur seleksi lantaran tidak sesuai dengan kementerian yang dilamar yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setelah itu, Rustam meminta Safwan selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk membuat surat pengalaman kerja untuk Nurhayati.
Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gugur seleksi PPPK, Nurhayati meminta uangnya ke Rustam.
Setelah setahun lebih menagih dan tak kunjung dikembalikan, pihak Nurhayati membawa masalah ini ke DPRD. Dari sinilah semua terungkap hingga Safwan dan Rahmat dimintai klarifikasi oleh DPRD.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.