TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Diduga Tipu Proyek SPBE Rp6,7 Miliar di Gorontalo, Pengusaha Asal Padang Ditangkap di Apartemen Jakarta

$detailB['caption'] Dharma Yudi (tengah) seorang pengusaha asal Padang tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo yang sebelumnya ditangkap di Jakarta oleh Reskrim Polres Boalemo (Berinti.id/Husnul Puhi)

Polisi menangkap pengusaha asal Kota Padang, Dharma Yudi, di sebuah apartemen di Jakarta Selatan setelah empat kali mangkir dari panggilan penyidik terkait laporan dugaan penipuan proyek pembangunan SPBE di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, senilai Rp6,7 miliar.

***

BERINTI.ID, Gorontalo — Jakarta Selatan rupanya menjadi tempat persembunyian sementara bagi Dharma Yudi, pengusaha asal Kota Padang yang terseret dugaan penipuan proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera itu akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Boalemo di salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan pada Minggu dini hari, 1 November 2026. 

Penangkapan tersebut dilakukan dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi disebut telah mengintai keberadaan Dharma sejak Kamis. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terlapor di apartemen yang selama ini digunakannya sebagai tempat tinggal.

Dengan pengawalan polisi, Dharma kemudian dibawa ke Gorontalo menggunakan pesawat Lion Air. Ia tiba di Bandara Djalaluddin pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 14.30 Wita. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dari laporan dugaan penipuan yang diajukan Nizar Hasni, Direktur PT Bumi Panua, sejak April 2026.

Sebelum ditangkap, Dharma disebut sudah empat kali dipanggil penyidik Polres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada 2019. Menurut keterangan kuasa hukum Dharma, Muhammad Ikbal Kadir, persoalan tersebut berawal ketika kliennya menawarkan pembangunan SPBE milik keluarga pelapor, Laila Suratinoyo (almarhumah).

Proyek SPBE PT Bumi Panua yang berlokasi di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo itu ditawarkan dengan nilai pembangunan hingga selesai sebesar Rp14 miliar.

Tawaran tersebut kemudian dipercaya oleh pihak keluarga. Dana sebesar Rp6,7 miliar diserahkan kepada Dharma untuk mengerjakan pembangunan fasilitas pengisian elpiji tersebut.

Namun, persoalan muncul ketika pekerjaan yang dilakukan disebut hanya menggunakan dana sekitar Rp3,3 miliar.

Berdasarkan perhitungan auditor eksternal yang ditunjuk pihak pelapor, terdapat selisih dana sekitar Rp3,4 miliar yang kemudian diklaim sebagai kerugian perusahaan.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar pelapor dalam mengadukan dugaan penipuan yang kini ditangani Polres Boalemo.

Tim kuasa hukum bersama pihak pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Boalemo dan jajaran Satreskrim atas penangkapan tersebut.

Mereka menilai kepolisian telah menunjukkan profesionalisme, integritas, dan kesigapan dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai miliaran rupiah itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak membenarkan penangkapan seorang pengusaha asal Padang tersebut. 

Nurwahid juga menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polres Boalemo. 

"Iyaa betul, kami telah membawa yang bersangkutan ke Gorontalo sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nurwahid dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Senin, 2 November 2026.

 

Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp