TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Dinas ESDM Provinsi Gorontalo Akui Dua Perusahaan Tambang Galian C di Desa Huwangobotu Telah Berizin

Interview with microphones Sumber foto: Husnul Puhi, Berinti.id - Kepala Bidang ESDM Provinsi Gorontalo, Rakhmat Dangkua menyebut dua perusahaan Galin C di Desa Huwangobotu telah memiliki izin menambang, Senin 9 September 2024

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo mengonfirmasi, dua perusahaan tambang Galian C di Desa Huwangobotu, yaitu PT Rahmat Simpati Jaya dan PT Putra Boliyohuto, telah mendapatkan izin operasi. Kedua perusahaan ini dimiliki oleh Alfon Djafar.

BERINTI.ID, Gorontalo - Dinas ESDM Provinsi Gorontalo mengungkapkan, bahwa dua perusahaan tambang galian C yang berada di Desa Huwnagobotu telah mendapatkan izin menambang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang ESDM Provinsi Gorontalo, Rakhmat Dangkua.

Ia menyebut, terdapat dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Galian C di Desa Huwangobotu, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Rahmat Simpati Jaya dan PT Putra Boliyohuto.

"Untuk PT Rahmat Simpati Jaya izinnya itu sudah perpanjangan pertama, yaitu di 2020 Desember dan akan berakhir pada 2025 mendatang," ungkap Rakhmat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 9 September 2024.

Untuk luas tanah perizinan PT Rahmat Simpati Jaya seluas 7,23 hektar.

Sementara, untuk perizinan PT Putra Boliyohuto keluar izinnya pada bulan September 2023 dan akan berakhir pada 2028 dengan bulan yang sama.

"Luas izin PT Putra Boliyohuto ini seluas 6,58 hektar," sambungnya.  

Rakhmat menjelaskan, untuk lama waktu perizinan pertambangan ditetapkan per lima tahun sekali.

Diketahui, dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Galian C itu dimiliki oleh Alfon Djafar.

PT Rahmat Simpati Jaya, Alfon sebagai Direktur Utama dan PT Putra Boliyohuto sebagai Komisaris.

Sebelumnya, dua perusahaan tersebut sempat bersitegang dengan masyarakat yang berada di Lorong Kapuk, Dusun Inengo Barat, Desa Huwangobotu, Kabupaten Bone Bolango.

Masyarakat setempat menuntut enam janji perusahaan yang telah lama mereka janjikan.

Sumber foto: Husnul Puhi,Berinti.id - Warga Desa Boliyohuto memblokade akses jalan milik perusahaan tammbang Galin C di Gorontalo, 6 September 2024.

Dari keenam janji itu, salah satunya pembuatan tanggul, agar pemukiman warga tak terdampak banjir. Namun, janji manis kedua perusahaan itu sampai saat ini belum juga direalisasikan.

Hingga, warga setempat memblokade akses jalan perusahaan sampai mereka menepati janjinya.

Jadi intinya, masyarakat perlu mengetahui perizinan perusahaan pertambangan di wilayahnya. Hal ini untuk menghindari persoalan kerusakan lingkungan. (*)


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp