Eks Kapolres Ngada telah resmi dipecat dari Polri. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT bilang eks Kapolres Ngada layak dihukum kebiri dan hukuman mati lantaran melanggar banyak undang-undang.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dipecat dari Polri.
AKBP Fajar dipecat dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin, 17 Maret 2025 kemarin.
Fajar merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban Fajar ada empat orang. Tiga orang berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan satunya lagi orang dewasa berusia 20 tahun.
Bukan cuma itu, Fajar juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata mengatakan Fajar layak mendapatkan hukuman kebiri, dan penjara seumur hidup.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman seumur hidup dan hukuman kebiri sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Perlindungan Anak," kata Veronika dikutip dari CNN Indonesia.
Hukuman itu pantas diberikan kepada Fajar lantaran telah melanggar banyak undang-undang.
"Dia [Fajar] telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Bahkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Fajar layak dihukum mati.
"Itu kata Undang-undang dan bagaimana kita bisa menerapkan ini apalagi kita ketahui bukan saja kejahatan seksual, yang ia lakukan" ujarnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.