TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Direlokasi Usai Belasan Tahun Jualan, Pedagang Non-Ikan di TPI Tenda Kota Gorontalo Ternyata Bayar Retribusi

$detailB['caption'] Dermin Hamzah dan pedagang non-ikan di TPI Tenda Kota Gorontalo menolak relokasi (Berinti.id/Husnul Puhi)

Para pedagang non-ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda, Kota Gorontalo diliputi keresahan. Rencana relokasi Pemerintah Provinsi Gorontalo dinilai memberatkan, terutama bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup di TPI sejak belasan tahun lalu.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menertibkan pedagang non-ikan di TPI Tenda Kota Gorontalo.

Mereka diberi waktu sampai dengan hari ini Rabu, 30 April 2025 untuk mengosongkan tempat tersebut.

Mereka rencananya akan direlokasi ke pasar sentral Kota Gorontalo. Namun, rencana ini mendapat penolakan tegas dari para pedagang.

"Sangat tidak setuju. Dari hati yang paling dalam saya tidak setuju," kata Dermin Hamzah, salah satu pedagang yang menolak relokasi.

Bayar retribusi

Dermin hanya salah satu pedagang yang menggantungkan hidup di TPI Kota Gorontalo sejak tahun 2007 lalu. 

Belasan tahun berjualan di tempat tersebut, Dermin ternyata rutin membayar retribusi ke UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.

Total ada 16 pedagang non-ikan di TPI Kota Gorontalo dengan besaran retribusi bervariasi mulai dari Rp120.000 hingga Rp150.000, tergantung ukuran lapak.

"Kalau saya Rp120.000. Dihitung Rp10.000 per meter. Kalau kita hitung, ada Rp1,4 juta per bulan dari 16 pedagang disini. Jadi per tahunnya ada sekitar Rp20 juta lebih yang masuk ke kas mereka," ungkapnya. 

Dermin tak menampik bangunan yang mereka tempat sekarang memang diperuntukkan bagi nelayan.

Namun karena sudah lama tidak ditempati, tempat tersebut dimanfaatkan Dermin dan pedagang non-ikan untuk mengais rezeki.

"Ini bangunan kan, sudah lama tidak digunakan. Memang diperuntukkan bagi nelayan, tapi mereka tidak mau makanya kami tempati,"  

Relokasi sesuai aturan

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Lindawaty Hagu menjelaskan kebijakan ini berdasarkan Permen KP Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan.

Meski baru dilakukan sekarang, dirinya menegaskan relokasi bukan untuk mempersulit pedagang pedagang mengais rezeki.

Relokasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi TPI Tenda sebagai Pelabuhan Pendaratan Ikan atau PPI.

"Mau tidak mau harus kita tertibkan. Kalau tidak kita menyalahi aturan," kata Lindawaty.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp