TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ingatkan Risiko Hukum di Ruang Digital

$detailB['caption'] Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat memberikan materi terkait risiko hukum ruang digital di Temu Jurnalis 2026 (istimewa)

Di era yang serba canggih ini, ruang digital sering membuat orang lupa bahwa setiap unggahan punya konsekuensi. Melalui Temu Jurnalis 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum yang perlu dipahami bersama.

 

***


BERINTI.ID, Gorontalo – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengingatkan pentingnya literasi hukum di era digital. 

Dalam Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, ia mengupas ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perlindungan hak cipta bagi jurnalis dan masyarakat.

Maruly hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar pada Sabtu, 13 Juni 2026, dengan membawakan materi bertajuk "Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat". 

Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang ingin memahami batasan hukum dalam penggunaan media digital dan media sosial.

Dalam pemaparannya, Maruly menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus dibarengi dengan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. 

Menurut dia, masih banyak pengguna media sosial yang belum menyadari konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, hoaks, maupun ujaran kebencian.

"Di era digital saat ini, setiap orang harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, seseorang justru berhadapan dengan proses hukum sebagai terlapor maupun pelaku," kata Maruly.

Dirinya menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran di ruang siber telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Regulasi tersebut mencakup ketentuan terkait penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan dampak luas di masyarakat.

Selain membahas UU ITE, Maruly juga menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta. Menurut dia, karya jurnalistik, foto, video, maupun berbagai konten digital merupakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat digunakan atau disebarluaskan tanpa izin pemiliknya.

"Jurnalis menghasilkan karya yang memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghormati hak cipta agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain," ujarnya.

Materi yang disampaikan mendapat respons positif dari peserta. Sejumlah peserta mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai risiko hukum dalam aktivitas digital serta pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.

Melalui Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, penyelenggara berharap kesadaran hukum masyarakat dapat terus meningkat, sekaligus mendorong profesionalisme insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Maruly juga berharap edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membentuk generasi muda dan insan pers yang lebih bijak memanfaatkan teknologi informasi serta mampu menyebarkan informasi yang akurat, beretika, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp