TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

DJKI Bikin Urusan Hak Cipta Lagu Tak Lagi Ribet, Daftarnya Gratis Mulai 1 Agustus 2026

$detailB['caption'] Ilustrasi pencipta lagu yang sedang menyanyikan hasil karyanya di panggung (istimewa)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai menggratiskan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan memangkas kerumitan administrasi sekaligus mendorong lebih banyak musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya mereka agar memperoleh perlindungan hukum.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Kalau selama ini urusan hak cipta identik dengan proses yang terasa rumit dan bikin ribet, DJKI Kementerian Hukum mencoba mengubah kesan itu. 

Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik resmi bisa dilakukan dengan biaya Rp0.

Kebijakan ini bukan sekadar soal menggratiskan layanan. DJKI ingin lebih banyak pencipta lagu berani mencatatkan karya mereka agar memiliki perlindungan hukum yang jelas. Sebab, karya yang lahir dari proses kreatif tentu layak mendapat pengakuan sekaligus perlindungan.

Namun, di balik layanan gratis tersebut, DJKI ternyata masih membenahi sejumlah fitur di sistem pencatatan hak terkait. 

Penyempurnaan itu dilakukan setelah mereka menerima berbagai masukan dari pelaku industri musik, mulai dari penyanyi, musisi, produser rekaman, hingga pemilik hak terkait lainnya.

Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan masukan dari para pelaku industri menjadi bekal penting agar layanan yang disiapkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

"Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kami. Karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat," kata Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta. 

Penyempurnaan itu mencakup beberapa hal yang mungkin terdengar teknis, tetapi penting bagi pengguna. Misalnya, penambahan rincian jenis alat musik yang bisa dicantumkan dalam sistem, pembaruan data pada surat pencatatan hak terkait, hingga penyesuaian klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih mencerminkan praktik di industri musik saat ini.

Menurut Hermansyah, pembenahan tersebut dilakukan supaya layanan yang sudah digratiskan ini tidak hanya mudah diakses, tetapi juga benar-benar nyaman digunakan.

Meski fitur hak terkait masih dalam tahap penyempurnaan, masyarakat tetap sudah bisa mengakses layanan pencatatan hak cipta melalui laman hakcipta.dgip.go.id.

"Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya. Dengan penyempurnaan ini, implementasi layanan nantinya diharapkan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar," ujar Hermansya.

DJKI menargetkan proses penyempurnaan fitur hak terkait rampung paling lambat 14 Agustus 2026. Selama masa pengembangan itu, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar layanan yang diluncurkan benar-benar menjawab kebutuhan para pelaku industri musik.

Pada akhirnya, langkah ini menjadi sinyal bahwa perlindungan hak cipta tidak lagi semestinya dipandang sebagai sesuatu yang mahal atau sulit dijangkau. 

Justru sebaliknya, semakin mudah pencipta melindungi karyanya, semakin besar pula peluang industri musik nasional tumbuh dengan ekosistem yang lebih sehat.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp