Sengketa lahan di Desa Diloato mulai melebar ke soal kepercayaan warga terhadap aparat desa. Gara-gara dokumen jual beli yang dipersoalkan, seorang warga menduga ada permainan dalam proses penyelesaian konflik lahan tersebut.
***
BERINTI.ID, Boalemo - Sengketa lahan di Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memunculkan dugaan ketidaknetralan aparat desa dalam proses penyelesaian konflik.
Seorang warga Desa Bongo Tua, Warni Koni, mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai berpihak dalam perkara tersebut.
Warni mengatakan lahan yang kini disengketakan itu telah dibeli orang tuanya, Aisari Lauli, sejak 2004 lalu.
Menurut Warni, transaksi itu disertai surat jual beli dan kuitansi pembayaran, sementara lahan tersebut selama bertahun-tahun telah dikelola keluarganya untuk bercocok tanam.
"Tanah itu sudah dibeli sejak 2004. Ada surat jual beli dan kuitansi pembayaran. Tapi sekarang tiba-tiba ada yang datang menggugat dan bilang tanda tangan di surat itu rekayasa," kata Warni dikonfrimasi, Senin, 11 Mei 2026.
Warni mengaku keberatan karena dokumen yang dimiliki keluarganya itu dipersoalkan. Tak hanya itu, bahkan dirinya juga menduga ada keberpihakan aparat desa lantaran kepala dusun disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak penggugat.
"Kami sudah perlihatkan surat jual beli ke desa, tapi katanya itu rekayasa," lanjut Warni menjelaskan perkara.
Warni berujar, sengketa itu muncul setelah kondisi lahan berubah akibat pergeseran aliran sungai yang dahulu menjadi batas tanah.
Pergeseran itu disebut menyebabkan adanya tambahan lahan yang kini dipersoalkan.
"Nah sekarang tanah itu bertambah karena sungai sudah pindah. Yang dipermasalahkan sekarang tanah sampai batas sungai itu," kata dia.
Warni juga mempersoalkan keputusan pemerintah desa yang menetapkan lahan tersebut dalam status quo hingga ada keputusan lebih lanjut.
Dirinya mengklaim bahwa hasil panen dari lahan itu diminta untuk dibagi tiga. Si penggugat dan juga termasuk kepada pihak desa.
"Katanya hasil panen harus dibagi tiga, ke penggugat dan pihak desa. Saya juga sudah kasih Rp500 ribu ke kepala desa," tuturnya.
Meski demikian, Warni mengatakan dirinya menolak menandatangani berita acara status quo karena tidak sepakat dengan keputusan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa Diloato, Yusrin Suleman, membantah tudingan bahwa pemerintah desa berpihak kepada salah satu pihak dalam sengketa tersebut.
Yusrin bilang persoalan bermula dari laporan warga bernama Ruwa Dakio yang mengklaim lahannya digarap pihak lain.
Kendati pemerintah desa, kata Yusrin, telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Tanah itu masih status quo karena kedua pihak belum bisa menunjukkan bukti kuat kepemilikan atas lahan yang disengketakan," ungkap Yusrin.
Dia juga menegaskan pemerintah desa tidak pernah menyatakan dokumen jual beli milik Warni palsu atau hasil rekayasa.
"Kami tidak pernah bilang bukti itu palsu. Jual beli tanah seluas 10 ribu meter persegi itu kami akui karena ada surat dan kuitansinya," timpalnya.
Namun, menurut dia, sengketa saat ini berkaitan dengan tambahan lahan sekitar 9 ribu meter persegi yang berada di bawah lokasi awal dan belum memiliki bukti kepemilikan yang jelas.
Yusrin menambahkan bahwa kebijakan status quo diterapkan untuk mencegah konflik terbuka di lapangan sampai ada keputusan atau bukti kepemilikan yang lebih kuat.
Dalam perkembangan terbaru, Yusrin menyebut pihak PT PG juga sempat mendatangi kantor desa untuk mengonfirmasi status lahan yang disengketakan tersebut.
Dengan begitu, pemerintah desa berencana kembali menggelar musyawarah lanjutan dengan melibatkan pihak perusahaan dan kedua pihak yang bersengketa.
"Rencananya akan kami gelar lagi musyawarah dengan melibatkan PT PG beserta kedua belah pihak yang bersengketa ini," tutup Yusrin.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.