TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Dosen Dilarang Terima Cinderamata dari Mahasiswa Jauh Sebelum Ribut Biaya Wisuda UBM Gorontalo, Ini Aturannya 

$detailB['caption'] Aktivitas kuliah di UBM Gorontalo (Husnul Puhi/Berinti.id)

Aturan larangan bagi dosen menerima hadiah atau cinderamata dalam bentuk apapun dan dari siapapun sudah diterbitkan Kemenristekdikti pada tahun 2017. Bahkan KPK pun melarang hal yang sama.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Polemik uang transportasi dan cinderamata dosen yang tercantum dalam rincian biaya ujian dan wisuda UBM Gorontalo masih menjadi sorotan publik.

Jauh sebelum masalah ini viral, pemerintah melalui Kemendikbudristek (sekarang Kemendiktisaintek) telah mengeluarkan aturan larangan dosen menerima hadiah, gratifikasi, atau pemberian lain dari mahasiswa atau pihak lain.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 108/B/SE/2017 tentang Larangan Menerima Hadiah.

Surat edaran ini untuk dijadikan pedoman dan berlaku sejak ditetapkan pada 23 Februari 2017.

Berikut isi SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 108/B/SE/2017 tentang Larangan Menerima Hadiah:

Pertama, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, Penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.

Kedua, Dosen dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan dan akuntabilitas sebagai mentor, pendidik, penilai dan role model bagi para mahasiswa. 

Dengan demikian, untuk menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa, seta integritas proses akademik, dosen dilarang menerima dan /atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapaun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. 

Sebaliknya, mahasiswa juga dilarang memberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun kepada dosen dengan alasan apapun.

Ketiga, pelanggaran terhadap hal sebagaimana dimaksud pada butir (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Larangan KPK

Tak cuma Kemenristekdikti, KPK juga melarang dosen menerima hadiah dalam bentuk apapun dari mahasiswa atau siapapun.

Menurut KPK pemberian hadian kepada dosen bisa merusak independensi dosen dalam bertugas.

Berikut alasan KPK melarang dosen menerima hadiah:

1. Hadiah dapat memengaruhi sikap dosen dalam mengajar

2. Pemberian hadiah dapat mengurangi mutu pendidikan

3. Pemberian hadiah dapat merusak independensi dosen

4. Pemberian hadiah dapat mendorong dosen bertindak curang demi kepentingan pemberi hadiah


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp