TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Dosen UIN Sultan Amai Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Dua Mahasiswi

$detailB['caption'] Seorang dosen di UIN Sultan Amai Gorontalo telah resmi jadi tersangka usai diduga melecehkan dua mahasiswi (Berinti.id/Husnul Puhi)

Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang dosen UIN Sultan Amai Gorontalo sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi. Tersangka telah ditahan sejak 22 Oktober 2026 dan kini penyidik tengah melengkapi berkas perkara.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo mulai memasuki babak baru. 

Dosen yang dilaporkan dalam kasus tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Gorontalo Kota. 

Kabar penetapan tersangka itu disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, kepada awak media, Rabu, 4 November 2026.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aristia.

Status hukum dosen tersebut bukan satu-satunya perkembangan dalam perkara ini. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 22 Oktober 2026.

Aristia mengatakan, penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk melanjutkan proses hukum.

"Tindakan yang sudah dilakukan, melakukan penyidikan, melakukan penetapan tersangka, melakukan penahanan, dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara," katanya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026. Berdasarkan laporan polisi, kedua mahasiswi saat itu mendatangi ruangan dosen untuk melakukan bimbingan skripsi.

Namun, agenda akademik yang semestinya membahas urusan tugas akhir tersebut justru berujung pada dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/317/X/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO, tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap salah satu mahasiswi saat proses bimbingan berlangsung.

Situasi kemudian berlanjut ketika tersangka mengajak korban berfoto dengan alasan sebagai kenang-kenangan. Dalam kesempatan tersebut, tersangka kembali diduga melakukan pelecehan terhadap kedua mahasiswi.

Kedua korban kemudian melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.

Kini, perkara yang bermula dari ruang bimbingan skripsi itu telah berlanjut ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka dan penahanan. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp