TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Dua Mahasiswa UIN Sultan Amai Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

$detailB['caption'] Dua mahasiswa (depan dan belakang) UIN Sultan Amai Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berumur 18 tahun (Berinti.id/Husnul Puhi)

Kuliah mestinya urusan tugas, bukan berurusan dengan polisi. Dua mahasiswa UIN Sultan Amai Gorontalo kini jadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Janji hadiah berujung perkara pidana. Polisi menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa di sebuah tempat kos di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. 

Polisi menyebut korban sebelumnya dibujuk untuk datang ke kos tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengatakan kedua tersangka berinisial RR dan A. 

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 21.30 Wita. 

Menurut Akmal, korban awalnya dihubungi RR dan diajak bertemu di tempat kos. Dalam komunikasi tersebut, korban disebut dijanjikan hadiah. Setelah korban tiba di lokasi, RR mengajak korban masuk ke sebuah kamar.

Polisi menduga di dalam kamar tersebut terjadi tindakan yang masuk dalam kategori perbuatan seksual tanpa persetujuan korban. 

RR disebut sebagai pihak yang melakukan perbuatan cabul, sedangkan A diduga mendorong korban ketika masuk ke kamar.

"Modus operandinya membujuk dan memaksa," kata Akmal dalam konfrensi pers berlangsung di Polresta Gorontalo Kota, Senin, 21 September 2026.

Setelah kejadian, korban meninggalkan tempat kos. Akmal menyebut, tersangka A sempat menertawakan korban ketika keluar dari lokasi tersebut.

Dalam kasus ini, kata Akmal, penyidik telah memeriksa dua saksi dan mengumpulkan hasil visum sebagai bagian dari alat bukti. 

"Kami juga menyita tiga barang bukti, yakni satu baju lengan panjang merah, satu celana panjang abu-abu, dan satu celana ungu," ucap Akmal. 

Lebih lanjut Akmal menjelaskan, bahwa kedua tersangka itu merupakan mahasiswa UIN Sultan Amai Gorontalo. Adapun korban merupakan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.

Ketiganya diketahui memiliki hubungan pertemanan dan berasal dari satu kampung yakni di Sulawesi Tengah.

Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp