TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Dua Pekan Dipantau, Terpidana Pemalsuan Akta Hartati Haridji Ditangkap di Jakarta

$detailB['caption'] Hartati Haridji (tengah) terpidana pemalsuan akta ditangkap Kejati Gorontalo selama dua pekan lamanya jadi buronan (Berinti.id/Husnul Puhi)

Kejaksaan menangkap Hartati Haridji, terpidana kasus pemalsuan akta autentik asal Pohuwato, di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Tim gabungan kejaksaan memantau keberadaan Hartati selama dua pekan sebelum menangkapnya untuk menjalani hukuman satu tahun penjara.

***

BERINTI.ID, Gorontalo — Pelarian Hartati Haridji, terpidana kasus pemalsuan akta autentik dari Kabupaten Pohuwato, berakhir di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Tim gabungan kejaksaan menangkapnya setelah melakukan pemantauan selama dua pekan. 

Hartati ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.50 Wib, di Apartemen Cervino Village, Jalan KH Abdullah Syafei, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. 

Perlu diketahui, Hartati merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Penangkapan itu dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pohuwato dan tim dari Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rudi Iskandar, menyampaikan penangkapan tersebut kepada awak media pada Kamis, 29 Oktober 2026. Menurut dia, keberadaan Hartati terpantau di Jakarta setelah tim melakukan pemantauan selama dua pekan lamanya. 

"Terpidana Hartati Haridji ini sudah kami pantau selama dua minggu dan terpantau berada di Jakarta," kata Rudi.

Kasus yang menjerat Hartati berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan akta autentik. Dalam perkara ini, ia dinyatakan bersalah menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, padahal pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/Pid.B/2025/PN MAR tertanggal 17 Juli 2025, Hartati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Melalui putusan Nomor 80/PID/2025/PT GTO tertanggal 29 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Gorontalo mengubah putusan pengadilan tingkat pertama terkait pidana yang dijatuhkan. Hartati kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Hartati selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan putusan Nomor 169 K/PID/2026 tertanggal 26 Februari 2026, permohonan kasasinya ditolak.

"Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Hartati harus menjalani hukuman satu tahun penjara sesuai putusan yang berlaku," jelas Rudi. 

Penangkapan Hartati menjadi bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Status sebagai terpidana membuatnya harus menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Rudi mengatakan, setelah ditangkap, Hartati akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp