Dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Kota Gorontalo menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar. Proyek tersebut dikerjakan menggunakan dana PEN senilai Rp29 miliar.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menahan satu tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua, Kota Gorontalo.
Tersangka dalam kasus ini berinisial AA selaku Pimpinan Cabang PT RAJA, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
AA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa, 18 Maret 2025.
Rugikan negara Rp12 miliar
Proyek ini dikerjakan pada tahun anggaran 2022 menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp29 miliar.
Namun, proyek tersebut tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian uang negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlah kerugian negara dalam proyek tersebut senilai Rp12 miliar.
"Pekerjaan ini tidak selesai sesuai kontrak makanya dilakukan pemeriksaan dan ditermukan kerugian negara sebesar Rp12 miliar," kata Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Hendra Dude.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Terkait apa saja temuan yang menyebabkan kerugian keungan negara baru akan dibuka di persidangan.
"Jangan sampai ini menjalar ke mana-mana dan menjadi asumsi," pungkas Hendra.